Seorang Lelaki Berinisial ES Diamankan Polisi Karena Melakukan Tindak Pidana Penggelapan

Breaking News424 Dilihat

Gunungkidul Transtv45.com. ||
seorang lelaki berinisial ES warga Jambe, Ngijo Semin’ Kabupaten Gunungkidul DIY, di amankan Unit Reskrim Polsek Karangmojo, lantaran telah melakukan, tindak pidana penggelapan sebuah mobil pikup, dengan nopol B 9074 HM, pada hari sabtu 14/01/2023.

menurut keterangan, Kapolsek Karangmojo, Komisaris Polisi Agus Sunarno, SH, mengatakan bahwa unit reskrim polsek Karangmojo telah mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Lelaki berinisial ES, tersebut di amankan karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebuah Kbm mobil Pickup L300 dengan Nomor Polisi B 9074 HM milik Sukarno warga Padukuhan Karangmojo 2 Rt 004 RW 008, Kelurahan Karangmojo, Karangmojo.

Keberhasilan unit Reskrim Polsek Karangmojo tersebut berawal dari laporan masyarkat pada bulan September 2022, yang lalu. Dimana korban datang melaporkan ke polsek Karangmojo, Polres Gunungkidul, bahwa sekitar bulan Juli 2022, korban didatangi pelaku dan meminjam mobil pickup milik korban dengan alasan untuk mengantarkan pesanan tabung Gas LPG. Karena pelaku mengaku dirinya adalah pangkalan gas LPG. namun setelah satu minggu korban menanyakan mobil tersebut, dan hanya dijawab pelaku besok. Dan pada bulan September 2022, korban didatangi saudara M.Nrw dari sragen bermaksud meminta BPKB mobil L 300.

Memperoleh keterangan tersebut kemudian unit reskrim polsek Karangmojo, dibawah pimpinan AKP Sunardi melaksanakan penyelidikan. Dari keterangan saksi diperoleh informasi tetang keberadaan Kbm Mitsubishi L 300 No.Pol B 9074 HM, telah berada di tangan seseorang yang bernama M. Nrw yang tinggal di Sragen, jawa tengah.

Dan pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023, anggota polsek Karangmojo kembali mendapat informasi bahwa pelaku dalam perjalanan pulang dari Tangerang, sehingga pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wib, pelaku dapat diamankan setibanya di rumahnya.

Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengaku memang benar telah mengelapkan KBM Pickup L300 tersebut, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Karangmojo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut.

“Saat ini pelaku kami amankan, dan kami dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan” jelas Sunardi. (Hms sek krmj).

Rytn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *