Tim Gabungan Polres Empat Lawang Dan Polda Sumsel, Tangkap Terduga Pelaku Pemilik Ladang Ganja Seluas 1 Hektar

Breaking News1827 Dilihat

Empat Lawang-Sumsel. Transtv45.com. Tim Gabungan Polres Empat Lawang dan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap RW alias Eki alias Gondrong, pelaku di duga pemilik ladang ganja seluas satu hektar dan 500 batang tanaman ganja di areal perbukitan Batu Junggul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM. saat di konfirmasi menjelaskan, Tim gabungan Polres Empat Lawang dan Polda Sumsel yang di bentuk Kapolda Sumsel telah satu Minggu melakukan pengejaran terhadap tersangka yang di duga pemilik ladang ganja di area perkebunan Desa Batu Junggul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang berhasil menangkap tersangka Eki yang bersembunyi di salah satu rumah warga di Desa Tanjung Baru Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, Jumat (13/1/2023)

” Ketika anggota mendapat informasi keberadaan tersangka di Desa Tanjung Baru Kecamatan Pendopo, dari sinilah anggota langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar tersangka berada di dalam rumah tersebut “, terang Kapolres (14/1/2023).

Saat petugas mengepung rumah keberadaaan tersangka, namun di duga tersangka mengetahui kedatangan petugas sehingga tersangka berniat melarikan diri melalui gudang dan naik ke plafon rumah tersebut.

Saat petugas hendak menangkap tersangka yang bersembunyi di atas plafon, di ketahui tersangka memanjat atap seng yang mengakibatkan jari tengah kaki tersangka terluka, setelah tersangka berhasil di tangkap tim gabungan Polres Empat Lawang dan Polda Sumsel, tersangka langsung di bawa ke Mapolres Empat Lawang untuk segera melakukan tindakan pengobatan terhadap luka yang di alami pelaku

Dengan di tangkap nya pelaku yang di duga pemilik ladang ganja, Kapolres Empat Lawang Helda Prayitno,MM. dengan tegas menjelaskan, tidak ada penembakan yang di lakukan Satres Narkoba terhadap tersangka dan membuang mayat nya ke jurang seperti berita yang beredar sebelum nya. (Yayan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *