LSM Teropong Sampikan Terima Kasih Pada Dishub Kab Probolinggo Sudah Diterima Pengaduannya

Breaking News314 Dilihat

Probolinggo, TransTV45.com ||Penutupan dengan portal jalan kabupaten menuju wisata Madakaripura oleh pemerintah desa (pemdes) negerorejo kecamatan lumbang kabupaten Probolinggo di tanggapi pihak dinas perhubungan (dishub) kabupaten Probolinggo Senin, 16/01/2023.

Pihaknya menilai bahwa apa yang di lakukan pihak pemdes negerorejo memang benar menyalahi aturan tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke pihak dishub kabupaten Probolinggo menutup jalan.

Seperti yang di sampaikan kepala Dishub Taufik alami kepada awak media.dirinya sudah menanggapi aduan permohonan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) teropong untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait penutupan dengan portal tersebut.dan membenarkan bahwa apa yang di lakukan pihak pemdes menyalahi aturan dengan menutup jalan dengan portal.

“Kami semenjak menerima aduan permohonan terkait penutupan dengan portal tersebut dari LSM teropong langsung saya perintahkan Kabid lalin untuk mengecek lokasi,dan bener ada portal di jalan kabupaten menuju tempat wisata madakaripura.dan apa yang di lakukan pihak pemdes itu melanggar aturan yang ada.karena bukan kewenangan nya.ungkapnya

Sementara,camat Lumbang saniwar menyampaikan ke awak media saat di konfirmasi langsung di kantor kecamatan.pihaknya sudah memberi tahukan ke pihak desa.portal yang di pasang di jalan kabupaten itu menyalahi aturan yang ada.

“Saya sudah menegur kadesnya mas.soal portal yang di pasang di jalan kabupaten menyalahi aturan.dan saya sudah perintahkan untuk membuka kembali portal di jalan menuju masuk ke wisata Madakaripura.kalau bisa memasang portal mas,didepan kantor kecamatan saya akan pasangi portal kalau di perbolehkan kata Saniwar

Di lain pihak.ketua LSM teropong Probolinggo raya Badrus Seman menyampaikan,sangat berterima kasih kepada dishub kabupaten Probolinggo sudah menindak lanjuti pengaduan LSM teropong.dirinya menilai terjadinya mis komunikasi kemarin karena memang kebetulan 3 kali ke dishub pak kadis ada giat diluar,sehingga tidak ada koordinasi yang intens dan mengetahui permohonan nya sudah dilaksanakan dan sudah di koordinasi kan ke pihak muspika untuk ditindak lanjuti.soal pemasangan portal yang di lakukan pemdes negerorejo pihak dishub dan pihak muspika melalui camat Lumbang mengatakan dengan tegas bahwa itu melanggar aturan yang ada.maka atas dasar itu kami LSM teropong akan bersurat ke instansi terkait dalam hal dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pemdes negerorejo.

“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, adapun pasal-pasal yang kami duga dilanggar oleh kades nya adalah:Pasal 26 Ayat (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa berkewajiban,huruf (c). memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa,huruf (d) mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan,huruf (f). melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,huruf (h). menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik,
Pasal 29 Kepala Desa dilarang:
Huruf (a). merugikan kepentingan umum;
Huruf (b). membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,Huruf (c). menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya,Huruf (d) melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
Huruf (e). melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
Huruf (k). melanggar sumpah/janji jabatan.tegasnya Badrus Seman

Ditegaskan lagi oleh Badrus Seman,Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Desa Pasal 33 ayat (4)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban huruf C memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa huruf D menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan,huruf F. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,huruf H. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik huruf K. menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa, huruf M. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa, huruf N. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa, jelasnya

“Yang di sampaikan kepala Dishub dan camat Lumbang ke kami tadi membenarkan, apa yang di sudah dilakukan pemdes negerorejo memasang portal di jalan kabupaten itu menyalahi aturan.maka dari dasar itu kajian kami selain dugaan melanggar aturan yang dari dishub,tapi juga kami akan kaji pelanggaran sesuai UU no 6 tahun 2014 tentang desa.serta sesuai perda kabupaten Probolinggo no 9 tahun 2017 tentang desa.perihal masalah sangsinya kalau terbukti melanggar.Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 30 ayat (1)Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis,(2)Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Sedangkan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Desa Pasal 35 ayat (1)Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 34 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.(2)Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.** (Tim)