Kacapjari Muara Tembesi Mengadakan Penyuluhan Hukum Di Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Breaking News354 Dilihat

Batang Hari, TransTV45.com ||Penyuluhan Hukum Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari Muara Tembesi dan juga Penyampaian Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT.Tambang Bukit Tambi.Rabu (18/01/23)

Hadir dalam acara tersebut, Kacapjari Muara Tembesi,selaku Narasumber. Ismail.S.Pd.Camat maro sebo ulu, Pak Nurhadi anggota dari Bukit Tambi beserta rekannya.dan juga peserta undangan Kepala Desa, kepala Desa terpilih,dan juga BPD dalam kecamatan maro sebo ulu,

” Di dalam penyampaian Kacapjari dalam teori pembentukan peraturan perundang-undangan ketika suatu peraturan di sahkan dan diundangkan dalam lembaran negara otomatis pada saat itu juga semua warga negara tanpa melihat profesi, kedudukan dan jabatan seseorang dianggap telah mengetahui undang-undang tersebut. Inilah dalam teori ilmu hukum disebut teori fiksi hukum. Timbul pertanyaan sekarang apakah benar adanya bila suatu Undang-Undang  ketika di undangkan dalam lembaran negara maka setiap orang sudah mengetahui dan memahami isi dari peraturan perundang-undangan tersebut, tentu pertanyaan ini belum tentu benar seutuhnya dan susah untuk dijawab karena tidak mungkin semua orang akan mengetahui dari isi undang-undang tersebut bila tidak di informasikan atau tidak di sosialisakkan terlebih dahulu kepada masyarakat secara luas.Melihat kondisi yang seperti inilah peran dan kehadiran penyuluh hukum sangat diperlukan untuk menyampaikan atau mengimformasikan hukum atau peraturan perundang-undangan kepada masyarakat.” Ungkapnya.”

” Hal lain yang disampaikan oleh Saparudin tentang CSR yang dari perusahan yang berada di desa.agar bisa mendapatkan manfaat dari dana tersebut. Untuk masyarakat setempat.”Katanya.”

” Masyarakat disini tidak hanya masyarakat umum tetapi juga aparatur negara. Konsitusi kita telah mengatur bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecualinya (pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945). Disamping itu setiap warga negara juga berhak mendapat perlindungan hukum dari negara, karena mereka adalah makhluk Tuhan Yang mempunyai Haka Asasi yang harus dilindungi dan di hormati. Berdasarkan pasal 27 UUD 45 tersebut diatas bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukan nya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecualinya,  menegaskan kembali kepada kita bahwa  betapa pentingnya peran  seorang penyuluh hukum untuk manyampaikan atau menginformasikan hukum kepada masyarakat yang belum mengetahui hukum.  Idealnya setiap warga negara harus mengetahui dan melek hukum sejak dini.dengan adanya sosialisasi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh kacapjari peserta sangat berterima kasih dan juga bermanfaat.**

Jurnalis Masyhuri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *