Kalau Bersih Kenapa Harus Risih Dengan OTT Kpk

Breaking News630 Dilihat

Ponorogo, Transtv45.com.  Terkesan arogan dengan ajakan Luhut Binsar Panjaitan yang ngoceh kepada media sosial dan berkata OTT tidak bagus untuk NKRI, apakah kinerja Luhut sendiri sudah bagus selama ini untuk NKRI..??..

Bang Dhony Irawan H.W angkat bicara terkait ucapan LBP yang mana sikap yang ditunjukkan bukan mencerminkan tauladan seorang pejabat yang harusnya dicontoh rakyatnya, Rabu (18/01/23).

Jika OTT tidak baik untuk NKRI, memang KPK sendiri perlu ambil tindakan tegas dengan memberi efek jera sendiri kepada LBP agar tidak selalu mencampuri urusan KPK perihal OTT yang dilakukan di Indonesia

” Kalau bersih kenapa harus risih,seharusnya sebagai senior Luhut bukan malah memberi contoh yang arogan, seharusnya malah kooperatif dan mendukung, sehingga masyarakat tidak menduga keterlibatan Luhut dengan pelanggaran yang selama ini terjadi di NKRI, kecuali Luhut sendiri mafia nya mafia di Indonesia “, ujar Bang Dhony Irawan H.W kepada rekan media,

Jika Luhut sadar hukum, faham hukum, tau hukum, seharusnya lebih koreksi diri, sadar diri, tau diri, introspeksi diri, bahkan membenahi dan memperbaiki supremasi hukum di negeri ini yang mana marwahnya sudah dicoreng segelintir oknum yang memanfaatkan hukum sebagai kedok dan membodohi publik,

Luhut seharusnya juga mengerti terkait 9 pasal di bawah ini jika menghalangi tugas KPK :

1.Pasal 221 KUHP adalah pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) yang mengatur hukum tentang suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. Upaya menghalang-halangi proses hukum juga disebut dengan istilah Obstruction of Justice.

2.Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

3.Pasal 218: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompok dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

4.Pasal 246 UU 1/2023

b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

5.Pasal 214 ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa: “Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.

6.Pasal 216 ayat (1) KUHP yaitu tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang- undang oleh: a) pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh b) pejabat berdasarkan tugasnya, c) demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.

7.Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

8.Pasal 20 UU 30/2014, maka pengawasan dan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang terlebih dahulu dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hasil pengawasan APIP dapat berupa tidak terdapat kesalahan, terdapat kesalahan administratif, atau terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

9.Pasal 7 Ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS).

” Saya sendiri baru anak kemaren sore memang, tapi jika ucapan si Luhut seperti itu, terkesan bahwa lalat tidak bisa membedakan mana sampah dan mana bunga, sehingga banyak argumen pedas mengarah ke Luhut, sedangkan Luhut sendiri aja baperan, dan dikit-dikit ngoceh seenak jidat nya di media “, ungkap Bang Dhony Irawan H.W dengan senyum dan ketawa

Seumpama dugaan masyarakat juga segelintir oknum terkait Luhut sendiri, yang pernah disangkalnya, apakah 5 pasal ini juga tidak akan membuka matanya :

Apakah anda lupa dgn hal ini :

1. Pasal 98 ayat (1) UUPPLH Th 2009:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya
baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

2. Pasal 98 ayat (2):
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau
bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

3. Pasal 98 ayat (3) :
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau
mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

4.Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

5.Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum

” Berikan contoh yang baik, minimal diusia yang hampir kadaluarsa ini memberi contoh yang baik, biar ditiru anak bangsa dan generasi penerus masa depan, sehingga tidak terkesan memalukan, jika bersih kenapa harus risih, ntar jangan – jangan mafia nya mafia termasuk beliau juga, “tutupnya senyum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *