Nias, TransTV45.com ||Terkait Laporan dengan nomor LP/177/ v /2022 /NS, salah seorang warga Desa Tetehosi an.Mawardin Zai pada hari Senin Tanggal 2 mei 2022 terkait kekerasan terhadap dirinya, sehingga Polres Nias telah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan dengan kerja sama yang baik untuk mengfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi sebanyak dua kali namun belum ada penyelesaian antara kedua belah pihak.
Selasa 17/01/2023.
Setelah turunnya surat penetapan tersangka nomor: S tap/04/1/Res 16,/2023/ Reskrim 9 Januari 2023 tentang penetapan tersangka.
Dalam surat penetapan tersangka tersebut bahwa pelapor an Mawardin Zai alias Ama iren Zai telah di jadikan tersangka.
Mawardin Zai alias Ama iren menjelaskan bahwa Rahman alias dandi Baeha telah bersama sama melakukan pemukulan terhadap saya dan telah saya laporkan bersama, namun dalam surat penetapan penyidik Polres Nias tidak di tetapkan jadi tersangka.
Adapun beberapa yang di sampaikan terkait laporanya yaitu melaporkan perkara pasal 170 KUHP “Secara bersama sama melakukan kekerasan Fisik Terhadap orang lain atau penganiayaan“ Yang diduga lakukan oleh tujuh orang yaitu sebagai berikut ( Ama Dandi baeha, Ama febi, ama agra, ama ikhwan, dandi baeha, ina dandi, romi larosa). ucapnya.
Kuasa Hukum Korban Kantor Advokat Law Office Syukur K.Hulu, S.H.,MH & Rekan.
Kuasa hukum: Syukur Kasieli Hulu, S.H.MH menjelaskan bahwa Hari ini 17/01/2023 kami mendapingin klien kami dengan status tersangka atas laporan pengancaman, dan kami telah mendapingin beliau dan sudah di mintai keterangan sebagai saksi, tentunya untuk menetapkan tersangka itu adalah kewenangan Penyidik namun kami berharap ini masih berproses dan menentukan bersalah atau tidak seseorang nanti di putusan pengadilan.
Klien kami telah di laporkan sebagi status pengancaman dan kami juga telah melapor terkait Pasal 170 KUHP “melakukan secara bersama sama kekerasan Fisik terhadap orang lain atau Penganiayaan”.
Terkait atas penetapan tersangka kepada klien kami itu kewenangan penyidik apakah ini nanti terpenuhi 2 alat bukti pada pasal 184 KUHP, nanti kami buktikan di pengadilan, tentu apakah ada upaya upaya Hukum selanjutnya mengenai pra pradila nanti berkoordinasi kepada klien kami.
Untuk memastikan di tahan atau tidak, kami belum pastikan karna belum ada surat penahanan yang di berikan Penyidik kepada kami.
Apabila ada kejanggalan kejanggalan atas penetapan klien kami sebagai tersangka tentu kami menempuh upaya upaya Hukum, misalnya menempuh upaya Prapradilan atau upaya upaya hukum yang lain tentu adalah untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya yang dapat di proleh oleh klien kami.
Harapan kami bahwa kiranya proses ini baik posisi kami sebagian terlapor dan posisi kami sebagi pelapor kiranya ini nanti berjalan sesuai aturan Hukum yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun.”ucapnya.**
Penulis (Hardi M Gulo).