Tuntutan Kuwu Dan Kades Diterima DPR RI Revisi (UU) No 6 Tahun 2014 “Menjadi Usulan Proritas

Breaking News318 Dilihat

Jakarta, TransTV45.com || Kuwu atau kepala desa (kades) Se Indonesia yang melakukan aksi demo didepan gedung DPR RI membubarkan diri setelah tuntutan mereka diterima oleh DPR RI supaya pemerintah merivisi undang-undang desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Sebelumnya anggota komisi 11 DPR fraksi PKB Mohamad Toha sempat menemui massa pada pukul 12.43 WIB didepan gedung DPR RI
Semua fraksi menerima usulan revisi undang-undang no 6 tahun 2014 dan tuntutan telah disepakati menjadi usulan Proritas dengan fraksi-fraksi “ungkapnya.

Alhamdulilah tuntutan sudah diterima DPR RI semoga keputusannya sesuai yang diharapkan oleh para Kuwu terutama kabupaten Indramayu yang paling mendukung revisi 6 tahun menjadi 9 tahun tandas ketua Aedesi Kuwu kecamatan Anjatan Tarli didepan gedung DPR RI jalan Gatot Subroto Jakarta pusat Selasa (17/1/2023)

Kuwu Tarli menjelaskan bahwa pihaknya telah diterima dan berdiskusi dari perwakilan DPR RI untuk membahas tuntutanya yang diterima semua perwakilan fraksi di DPR RI

Lebih dari itu ketua FKKC kabupaten Cirebon Kuwu muali berharap tuntutan para Kuwu atau kades dengan masa jabatan 9 tahun dapat direalisasikan dan dari tuntutan yang sudah diterima DPR RI pihaknya terus memantau bila perlu akan di kawal” terangnya.

Tuntutan para Kuwu atau kepala desa adalah harga mati karena kalau sudah masuk di balegnas Prolegnas di tahun 2023 ini menjadi proretas”tegasnya ”

Hal senada dikatakan ketua Apdesi Kuwu kecamatan Anjatan Indramayu Tarli menuntut pemerintah untuk merivisi undang-undang (UU) desa dan meminta jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun ujarnya karena masa jabatan 6tahun ini sangat kurang apalagi ketika kita menjabat 6 tahun rasa aura persaingan politik dan pemulihan kondustif juga sosialisasi program pembangunan desa tidak cukup 6 tahun “pungkasnya Kuwu Tarli”**Rilis

Riyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *