*Keberhasilan Polres Pakpak Bharat Dalam Pengungkapan Kasus Pengedaran Dan Penyalahgunaan Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Pakpak Bharat*

Hukum & Kriminal318 Dilihat

Pakpak Bharat, TransTV45.com ||Wakapolres Pakpak Bharat Kompol Elisa Sibuea, S.Sos mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Pakpak Bharat yang dikomandoi AKP Syamsul Bahri. Pasalnya perwira yang belum genap satu bulan menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Pakpak Bharat itu sudah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pakpak Bharat.

“Saya berterimakasih kepada Kasatreskoba Polres Pakpak Bharat AKP Syamsul Bahri yang belum satu bulan di sini, sudah bisa membuktikan kinerjanya,” pungkas Wakapolres Pakpak Bharat.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat berhasil mengungkap peredaran penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 5 orang berhasil diamankan di waktu dan lokasi yang sama namun 4 orang lain nya teridentifikasi sebagai pengguna Narkoba dan sekarang tengah direhabilitasi.

Wakapolres Pakpak Bharat Kompol Elisa Sibuea mengatakan, seorang tersangka (N) laki -laki 42 Tahun, disangkakan pasal 114 ayat satu (1) Subs pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menjelaskan, “Pasal 112 ayat (2) berbunyi, Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3”. katanya saat jumpa pers di Aula Mapolres Pakpak Bharat, Jumat (20/01/2023).
Ia menyebutkan untuk kejadian seperti ini merupakan pekerjaan rumah bagi pihaknya.**Hendry Angkat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *