Pematang Siantar, TransTV45.com ||Aksi tidak terpuji terjadi di salah satu Rumah Sakit Swasta kota Pematangsiantar Sumatra utara. pasien yang di rawat di salah satu kamar kelas satu, di paksa bangun dari tidur jam lima pagi, untuk membersihkan ruangan kamar yang di inap oleh pasien yang mengidap penyakit hYpertensi/
periksa gejala jantung Selasa ( 17 / 1 / 2023 ).
Perlakuan tidak manusiawi yang di lakukan oleh oknum petugas medis Rumah sakit swasta Vita Insani kota Pematangsiantar Sumatra utara, tersebut, membuat kecewa salah satu pasien yang mengidap penyakit hipertensi / periksa gejala jantung yang di rawat inap di salah satu kamar kelas satu.
Di mana pasien tersebut di paksa bangun jam lima(5) pagi oleh salah satu petugas medis Berinisial Br. Situngkir yang kebetulan piket, dan dalam aturannya Pasien wajib bangun bersih bersih pada jam 5 pagi walaupun pasien masih sedang pulas tidur.
Mendapat perlakuan yang tidak masuk di akal tersebut, membuat pasien bermarga Habeahan kecewa dan marah serta balik menanyakan terkait peraturan yang mewajibkan pasien bangun jam lima(5) pagi untuk bersih-bersih, kepada petugas medis tersebut, namun petugas medis tersebut tidak menggubris pertanyaan sang pasien, justru petugas medis tersebut menunjukan sikap arogansinya.
Habeahan (pasien) mengatakan, kepada awak media TransTV45.com, dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
selanjutnya Setiap pasien mempunyai hak: memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; selanjutnya memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban
pasien; serta memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur,
dan tanpa diskriminasi.
selanjutnya pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu
sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; Kemudian pasien memiliki hak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan
yang didapatkan tandas Habeahan.
pasien juga mengeluhkan selama di rawat di ruang kamar nomor 472, Air closed (wc) duduk nya sangat minim sekali.** Hendra Nainggolan