Muara Bulian , TransTV45.com ||Melalui kuasa hukumnya yang diberikan kepada LBH Lembakum Bela Negara Dpc Batang Hari yang di ketuai oleh M.Amin pada hari kamis (19/01/ 2023.
Ibu Safina Asmia Afrilia resmi melayangkan gugatan praperadilan kepada
Negara Republik Indonesia CQ Presiden Republik Indonesia, CQ Kepolisian Republik Indonesia CQ, Kepolisian Daerah jambi yang Beralamat di Jl. Jendral Sudirman No. 45,Tambak Sari Kec. Jambi Selatan kota jambi 36138.
” Yang mana kronologis awalnya tim penyidik Diskrimum Polda jambi dan unit penyidik Polsek Pemayung melakukan pemgeledahan dan penyitaan 3 unit kendaraan roda 2 yang tidak prosdural…
Yang mana sebelumnya ibu Safina Asmia Afrilia pernah melayangkan surat kepada bapak Kapolri terkait permohonan perlindungan hukum kepada bapak kapolri. Memang ditanggapi dan di proses tapi tidak ada kejelasan tentang penyitaan 3 unit kendaraan roda 2 milik ibu Safina yang disita secara tidak prosdural. dan lebih kecewa nya lagi ibu Safina dipanggil sebagai saksi terkait laporan polisi dengan no lp/b-232/x/2022/spkt-c/polda jambi.
Yang mana ibu Safina asmia afrilia tidak tahu menahu tentang perkara itu dan akhirnya ibu Safina Asmia Afrilia mengirimkan surat penolakan sebagai saksi kepada diskrimum polda jambi. Memang suratnya dibls selang brp waktu Subdit 1 Polda jambi mengirimkan surat lagi kepada ibu Safina sebagai saksi dengan cara memanggil paksa mengunakan pangilan projustitia pada ibu Safina Asmia Afrilia tidak mengetahui perkara itu. Karna ada nya ketidak puasan hukum itu ibu Safina Asmia Afrilia resmi melayang gugatan Praperadilan dengan no gugatan nomor. 1/pid.pra/2023/pn Mhn.
Melalui kuasa hukumnya M.Amin, ibu Safina Asmina Afrilia, meminta agar nanti pengadilan negeri Muara Bulian bisa memutuskan seadil adilnya dan mengembalikan 3 unit kendaraan yang disita secara tidak prosdural dan bisa menganti kerugian materil dan im materil…. Dan M.Amin Ketua lembakum Bela Negara Dpc Batang hari berharap seluruh Masyarakat bisa mendapatkan keadilan dan bisa terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai bunyi UUD 1945, Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki Hak untuk dibela, diperlakukan sama dimata hukum,serta mendapat keadilan.” tambahnya lagi juga Pelaku Penyitaan yang tidak sesuai dengan prosedural bisa dihukum sesuai dengan undang – Undang yang berlaku.” Ungkapnya.”**
Jurnalis Masyhuri.