Seorang Pemuda Di Amankan Polisi Karena Melakukan Tindak Pidana Pencurian Penggilingan Tepung

Breaking News327 Dilihat

Gunungkidul, TransTV45.com ||
Seorang pemuda berinisial AS (29) warga Kalurahan Karangrejek, di amankan Jajaran unit Reskrim Polsek Wonosari, karena telah melakukan tindak pidana pencurian alat penggilingan tepung milik warga Dungungubah Duwet Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.

AS nekat melakukan, tindak pidana pencurian alat penggilingan tepung yang terdiri dari mesin penggerak gasolin jenis Honda Tipe GX160 milik warga Dunggubah, Duwet, Wonosari, pada hari Kamis (29/12/2022).

“Pelaku yang merupakan seorang residivis dan sudah sering keluar masuk penjara ini berhasil diamankan di wilayah Trucuk, Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (19/01/2023) lalu.

menurut informasi, dari Kapolsek Wonosari, Kompol Edi Purnomo saat dikonfirmasi menjelaskan jika saat ini anggotanya masih terus melakukan pengembangan atas tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh AS.

Atas perbuatannya pelaku saat ini masih diamankan di Mapolsek Wonosari, dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.**

Riyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *