YLBH RAKAN-RI,Beserta Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Tuntaskan Dugaan Penyelewengan Dan Pencucian Uang, Oprasional Di RS ARUN HOSPITAL.

Hukum & Kriminal415 Dilihat

Lhokseumawe, TransTV45.com ||Yayasan Lembaga Bantuan Hukum RAKAN-RI mendukung kinerja Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan melakukan penyegelan atas penyelidikan dugaan penyimpangan dan pencucian uang, operasional Rumah Sakit Arun Hospital yang beralamat di Komplek Perumahan ex PT ARUN, desa Batuphat Barat, Kec Muara Satu Kota Lhokseumawe,

diketahui RS ARUN HOSPITAL sudah sah dikelola oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe dan telah menerima klaim BPJS sebesar Rp.144 miliar lebih mulai dari thn 2017 lalu, “Jadi kami sangat mendukung langkah yang dilakukan jaksa saat ini,” ungkap sekretaris YLBH RAKAN-RI (MUSRIZAL.SH) Selasa (26/1/2023).

Lanjutnya, kasus ini ditanggapai oleh YLBH RAKAN-RI penting untuk dikawal, mengingat potensi penyimpangan keuangan negara telah ditemukan menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Sehingga jaksa harus mengusut kasus ini secara utuh, tuntas dan transparan.

Jangan sampai ada upaya pengkaburan, dari pengalaman yang sudah pernah ada, jangan sampai terjadi dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi di RS Arun ini,

karena publik pasti mengawal kasus ini, apalagi kasus ini sudah ada temuan dugaan penyimpangan dan pencucian uang walau nilai kerugiannya belum dapat dipastikan oleh PPATK,” sebut MUSRIZAL.

Harapan YLBH RAKAN-RI, perkara RS Arun ini harus diusut sampai tuntas, transparan, dan jangan ada upaya penyelamatan terhadap aktor aktor tertentu, pihak YLBH RAKAN-RI,

dan masyarakat public lhokseumawe akan terus mengawasi jalannya penegakan hukum terkait temuan ini, apalagi jika nanti ada nama yang dijadikan sebagai

tersangka, karna ini sudah dalam penyelidikan, dan ini juga menyangkut citra dan nama baik penegakan hukum dilingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Provinsi Aceh. Tutupnya.**Anton kelana/Rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *