Kedapatan Bawa Ganja, Dua Pria Diamankan Polsek Muara Pinang Polres Empat Lawang.

Hukum & Kriminal689 Dilihat

Empat Lawang-Sumsel. TransTV45.com ||Dua pria asal Kabupaten Lahat dan Muara Enim di tangkap Polsek Muara Pinang Polres Empat Lawang, mereka di amankan saat giat KRYD malam kedapatan membawa ganja seberat 2 ons atau setara 200 gram terbungkus kertas karton yang di masukan ke dalam plastik warna hitam.

Kedua tersangka berhasil diamankan saat Personil Polsek Muara Pinang melaksanakan giat KRYD malam di Jembatan Air Pinang Desa Sapa Panjang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.

” Saat itu tim kita sedang melaksanakan giat KRYD malam dan melakukan razia di wilayah hukum Polsek Muara Pinang yang di pimpin langsung oleh Kapolsek IPTU M. Indra Gunawan,SH.,M.Si. di dampingi Kanit Reskrim Aipda Rudi Juniarko dan Kanit Binmas Aiptu Medi Hasran, saat itu petugas melihat salah satu pelaku membuang bungkusan plastik hitam kejalan, melihat hal mencurigakan tersebut petugas langsung menghampiri pelaku dan meminta untuk mengambil kembali sekaligus menunjukkan barang yang telah di buang”, terang Kapolsek, sabtu (28/01/2023)

” Saat di lakukan pemeriksaan, di ketahui barang yang telah di buang oleh pelaku ternyata narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas karton yang di masuk kan ke dalam plastik warna hitam”, tambah kapolsek

Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut langsung di amankan berikut kedua tersangka di Mapolsek Muara Pinang guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka tersebut berinisial AS (25) warga Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim dan K (29) warga Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

” Saat di lakukan introgasi pelaku mengakui barang tersebut milik nya, dan di dapat dengan membeli dari teman nya dengan harga Rp. 400.000, dan untuk di pakai sendiri serta akan di jual atau di edarkan ke rekan tempat mereka bekerja”, tambah Kapolsek

Iptu M. Indra Gunawan menambahkan, dari tangan tersangka tersebut di dapati barang bukti satu bungkus kertas karton berisi bahan/daun di duga narkotika jenis ganja seberat 200 gram, satu unit HP merk Realme dan satu unit motor merk Honda Vario warna biru.

Saat ini kedua tersangka AS (25) dan K (29) beserta barang bukti langsung di serahkan ke Satres narkoba Polres Empat Lawang guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut, ke pelaku terancam pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, terang nya **(yayan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *