Empat Lawang-Sumsel. TransTV45.com ||Seorang pria berinisial BS (28) warga Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang diamankan anggota Satreskrim Polres Empat Lawang, karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangga nya yang masih di bawah umur.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM. melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, SH., MH. mengatakan, pelaku di amankan saat berada di rumah nya atas dugaan telah melakukan tindakan pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur
Di ketahui tersangka melakukan aksi nya pada hari kamis, 22 Desember 2022 sekira pukul 14.00, saat korban sedang sendirian di rumah nya di desa Lubuk Sepang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang dengan modus meminjam gergaji, saat korban hendak mengambil gergaji yang berada di dapur, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan melakukan pelecehan terhadap korban, jelas kasat
Selanjutnya, Kasat AKP M. Tohirin, SH., MH., usai melakukan penyelidikan dari keterangan korban, Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada hari Senin (30/01/2023)
“Saat pelaku di tangkap tanpa perlawanan dan kemudian Satreskrim Empat Lawang membawa tersangka ke Mapolres Empat Lawang untuk penyidikan lebih lanjut, dan saat di lakukan introgasi pelaku mengakui perbuatan nya, terang Kasat. **(Yayan)