Simalungun, TransTV45.com ||Pengutipan uang terhadap siswa disekolah SMP Negeri 1 Pematang Bandar dangan uang Raport dan Pas Photo 30 Ribu. Dinilai menyalahi aturan.
Menurut sumber warga Pematang Bandar yang anaknya sekolah SMP di Tempat itu, Senin(30/1/2023) bahwa pengutipan dilakukan sekira bulan Oktober 2022 lalu.
“Sebenarnya kami sudah lama Keberatan dengan, kebijakan dari sekolah tersebut terhadap anak kami. Setahu kami itukan Negeri, artinya kesemuanya kan di tampung dalam Dana BOS, “kata orang tua siswa sekaligus Tokoh masyarakat tersebut.
Selain, N.W warga yang sama, merasa diberatkan dengan kebijakan anaknya harus membayar uang Raport dan pas photo 30 Ribu.
“Kami kurang paham, Sebenarnya sekolah Negeri dibenarkan ada pengutipan atau tidak. Jika pengutipan itu dibenarkan, lantas uang Dana BOS untuk dikemanakan, ” katanya.
Menurut informasi, salah satu orang tua tersebut, uang diserahkan kepada Wali Kelas murid.
Kepala Sekolah V. Sinaga, belum berhasil ditelepon celulernya, memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.”**Hendra Nainggolan