Kampar Riau, TransTV45.com ||Kumpulan Anak Bangsa Peduli Anak Bangsa (KUBANGGA) Riau Dan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Provinsi Riau Pada hari Senin Tanggal 30 Januari 2023 Menuntut, Dan mendesak Pj Bupati Kampar Dr, H. Kamsol, MM Untuk Mengembalikan Hak Hak Kelompok Tani,
Dr. H. Kamsol, MM Kepala Daerah Kabupaten Kampar harus segera menghentikan seluruh kegiatan dan aktivitas di lahan 2500 Ha di daerah lokasi Takuana, Flamboyan/Petapahan Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir sebagai bentuk upaya menegakkan kembali Konstitusionalisme Agraria untuk Kedaulatan dan Keselamatan Rakyat.
Dr. H. Kamsol, MM Kepala Daerah Kabupaten Kampar harus segera mencabut dan membatalkan Izin Pendirian Kelompok Tani yang mengatasnamakan masyarakat di lahan 2500 Ha di daerah lokasi Takuana, Flamboyan/Petapahan Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir serta selanjutnya berdasarkan fungsi dan kewenangannya Bupati Dr. H. Kamsol, MM selaku Kepala Daerah Kabupaten Kampar bisa mengawal dan menyusun ulang pembentukan Kelompok Tani sesuai dengan harapan dan amanat Reforma agraria sebagaimana tujuan surat Bupati Kampar Azaly Djohan Pada Tahu 1996 sebagai bentuk upaya Menjalankan Refoma Agraria Sejati.
( Landreform ) Program Prioritas Nasional Redistribusi Tanah Untuk Rakyat Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Pada Tahun 1996 Tidak Boleh Kalah Dengan Mafia Tanah Pungkas Ridwan,**Adilkoto