JAMBI, TransTV45.com||Kemacetan angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi menemukan titik terang.
Hasil ini merupakan kesepakan rapat Forkopimda Jambi dalam mengatasi kemacetan angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan hasil kesepakatan mengurangi jumlah kuota angkutan batubara yang beroperasi di jalan nasional Provinsi Jambi.
Adapun dari total 9.500 angkutan batubara yang boleh beroperasi hanya 4.000 angkutan batubara setiap malamnya.
“Jadi setiap hari itu hanya boleh 4.000 angkutan batubara yang boleh keluar dari mulut tambang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/2/2023).
Nantinya, kata Dhafi, aturan pembatasan kuota angkutan batubara ini akan ada surat edaran atau Intruksi dari Gubernur Jambi.
Selain itu, untuk mengurai kemacetan angkutan di jalan nasional, Ditlantas Polda Jambi juga sudah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jambi untuk menyediakan mobil derek atau alat berat di setiap lokasi jalan rusak.
“Jadi kalo ada mobil derek atau alat berat, jika angkutan batubara yang patah as bisa cepat dipindahkan agar tidak menimbulkan kemacetan panjang,” jelasnya.
Dirlantas Polda Jambi menambahkan aturan pembatasan kuota angkutan batubara di jalan Nasional Provinsi Jambi ini hanya berlaku hingga 14 bulan kedepan menjelang selesainya pembangunan jalan khusus angkutan batubara.**Anton klana