GUNUNG SITOLI-TRANSTV45.COM, Terkait kasus kecelakaan yang menimpa MASIATI LAIA yang di mana dalam kejadian tersebut pihak korban akan melayang kan surat secara resmi kepada Kapolres Nias Cq Kasat Lantas Pada bulan Desember lalu guna memohon kepastian hukum dan penetapan tersangka dengan cepat.
Hal ini telah di tanggapi oleh pihak polres nias melalui penyidik satlantas polres nias dengan menyampaikan kepada pihak korban ” kami berupaya awal bulan Januari ini akan kami lakukan Gelar perkara, Guna untuk menindak lanjutin kasus ini sesuai dengan surat SP2HP Terakhir tutup nya.
Namun Menurut informasi Dari kanit laka telah melakukan tindakan proses hukum/ penyelidikan bahwa telah di lakukan penetapan tersangka kepada pelaku pada tanggal 12 Januari 2023 dimana hal ini dilakukan jemput paksa terhadap pelaku karna mangkir dari panggilan polisi.
Kanit laka menerangkan bahwa setelah di tetapkan tersangka tertanggal 12 kemaren dengan Nomor surat : K/56.A/1/2023/Lantas, dikarenakan pelaku mangkir dari panggilan polres nias dengan itu kami dari pihak polres nias yang di pimpin oleh kanit laka melakukan jemput paksa terhadap pelaku tersebut pada hari selasa 31 Januari 2023 tutupnya
Torotodozisokhi Laia SH, Sebagai Praktisi Hukum Apresiasi Kinerja Penyidik Polres Nias dalam melakukan penetapan tersangka selama tiga minggu terakhir dan pada akhirnya melakukan penahanan terhadap pelaku pada tanggal 31 Januari kemaren dan hal ini kami dari keluarga korban sangat mengucapkan banyak trimakasih kepada bapak kasat lantas dan seluruh jajaran polres nias dan terkhusus penyidik yang menangani kasus ini
Saya berharap agar Tersangka tidak di lakukan penangguhan Penahanan dan segera di limpahkan di kejaksaan penuntut umum karna ini sudah menjadi atensi dari pak waka polres nias karna tidak kompetitif dalam mengikuti proses hukum tutup nya
Penulis : Mr. Feliks war