Jaringan Mavia Tanah Berkedok Rentenir Di Madiun Mulai Terungkap Karena Di Lindungi APH Dan Pihak Terkait Di Dalam Nya

Breaking News359 Dilihat

Madiun, Jawa Timur,Transtv45.com.Ulah oknum plecit setan kredit semakin menjadi arogan dan seakan tidak bisa bertoleransi dengan baik kepada masyarakat bahkan mempersulit nasabah dengan menahan jaminan nasabah, membentak, melakukan tindakan perlakuan tidak menyenangkan, bahkan ada juga yang mengajak tidur nasabahnya dengan modus lunasin hutang, Kamis (02/02/23).

Hal tak senonoh di lakukan oknum plecit setan kredit yang meresahkan masyarakat sampai merayu korban atau nasabahnya biar hutangnya lunas,

Mengaku namanya AJI,si oknum nasabah atas nama SHIFA [28th] ini diperdaya lelaki hidung belang yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam, dengan bunga ringan, bermodal KTP sehari cair.

” Iya mas SHIFA itu saya, bukan soal saya takut melapor, tapi memang cukup saya dan keluarga saja yang tau kalau saya sudah dipakai oleh lelaki tersebut, bahkan di rekam dengan mengancam akan menyebarluaskan video saya jika saya tidak mau berhub.badan dengan nya “, Ujar SHIFA dengan menangis

Awal kejadian si oknum atas nama aji ini mengaku rumahnya pagotan, tapi ada yang bilang rumahnya jiwan, sampai mengaku anggota 501 dan bandar judi togel juga, demi mengelabui sang korban agar mau di setubuhi juga diajak kencan

” Saya pernah mas diajaknya sekali di kosan terus dia memakai narkoba jenis sabu, mau saya video tapi malah hp.saya dibanting, tepat saat itu juga dia menjual togel ke orang mas “, ujar takut dengan sedih bercampur dirasakan SHIFA

Selain mengaku plecit setan kredit, atau rentenir berkedok koperasi, kadang sesudah mabuk atau memakai narkoba, oknum yang mengaku dirinya aji ini entah itu nama samaran atau asli sering kali menipu orang lewat telfon dengan mengaku Anggota TNI, Anggota Polri, Bahkan petugas dari jasa kirim paket barang yang menakut-nakuti korban nya, dengan meminta sejumlah uang bahwa paket tersebut merupakan paket narkoba yang diselundupkan memakai jasa via paket cepat.Ada juga temen nya yang lain satu kos dengan si aji itu satu kos, seolah ngajak kerja tapi malah diajak tipu-tipu dan mengedarkan narkoba,

Selain di ponorogo, madiun, magetan, pacitan, pemalang, dan wilayah Jawa Barat khususnya di Jawa dan lampung sampai untuk melakukan aksi nya si aji dan gerombolan nya ini, pindah-pindah kost sampai gabung LSM,Media,Juga Mengaku TNI,Polri,Jasa Pengiriman Paket dan Jasa simpan pinjam yang juga di dukung oleh oknum china di madiun dijalan barito atau mana kemaren, yang satu depkolektor nya kumisnya tebal kayak brutus yang bekerja sama dengan oknum di dalam lapas untuk memasarkan barang haram berupa narkoba, dan jaminan surat tanah tsb dikuasai untuk mempersulit masyarakat, sampai menyita rumah hingga menjual nya ke orang demi mendapatkan untung lagi

Mengacu pada beberapa pasal :

1.Pasal 27 ayat (4) UU 19/2016, ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan perubahannya mengacu pada pemerasan dan/atau pengancaman dalam KUHP.

2.Pasal 32 ayat (1) : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”

3.Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.

4.Pasal 35 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

5.Perubahan elemen dasar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU ITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.

6.konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); akses ilegal (Pasal 30); intersepsi ilegal (Pasal 31); gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);

7.Pasal 29 UU ITE berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :

Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan..
Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan
Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :

Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.
Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.
Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-

Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.

Larangan mengenai perjudian telah diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang merubah ancaman pidana dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana yang berat yaitu sepuluh (10) tahun penjara dan denda sebesar 25 juta rupiah.

” nanti kalau saya diapa-apakan sama mereka gimana mas, apalagi keluarga saya, karena mereka itu mantan narapidana semua, dari lapas madiun dan ada juga yang masih di dalam mengedarkan judi juga narkoba, bukan lewat besukan atau jengukan,tapi dari pihak oknum petugas lapas dan oknum napi yang kerja diluar, bahkan pengunjung lain yang bukan kasus narkoba “, tutup SHIFA// AR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *