Ponorogo, Transtv45.com. Bukti APH belom bisa memberantas judi online masih banyaknya masyarakat menggunakan sarana judi online sebagai mata pencaharian dan bahkan sudah merambah ke anak-anak setingkat SMP dan SMA, Jumat ( 03/02/23 ).
Perjudian yang semakin marah malah bukan menjadikan APH dan Menkominfo memberantas habis para bandar judi nya bahkan seakan melindungi dan membiarkan menjamur dimasyarakat, ketika di era digital sedang marak perjudian di kalangan masyarakat baik menengah dan kebawah, malah serasa oknum APH, oknum di pemerintahan dan hampir 70% berlomba-lomba mencari hoky lewas situs ini
Secara umum, judi diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan untuk perjudian online sendiri diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.Sejak aparat kepolisian giat memberantas perjudian, Pasal 303 KUHP Ayat (1) kerap mewarnai pemberitaan. Bunyi Pasal 303 KUHP, yakni diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin.
” Bener melakukan tindakan tapi hanya kalangan masyarakat dan itu pun cuma sebatas formalitas, fakta, nyata, realita masih banyak kasus perjudian yang cukup selesai dengan lembaran amplop coklat, dengan alasan masih bisa di bina, masih keluarga, semua bisa diatur asal ada uang “, Ujar TR (50th) ketika diwawancarai di warung kopi
TR (50th) warga yang tak mau disebutkan namanya ini, mengaku sering di warung kopi tempat beliau nongkrong suka dijadikan main judi slot, bahkan jualan togel dan itu pun di back up oleh beberapa oknum, baik dari oknum Ormas, oknum polri dan ada juga oknum TNI yang mana sampai sekarang judi masih bebas hambatan
” Saya malah mau di gebukin mas sama orang-orang itu, kalau saya melapor apa lagi bocor ke orang, sedangkan di desa saya, judi ayam, judi togel, judi kartu, sampai dadu, bebas mas kalau ada uang, paling oknumnya datang minta uang dan langsung pergi, kalau gak nyuruh orang “, ungkapnya sambil mengeluh
Selain melanggar UU ITE karena menyebarkan informasi yang menyesatkan, apalagi mengarah ke perjudian, seharusnya pihak terkait harus sigap, siaga, dan bergerak cepat, bukan malah berlomba-lomba mencari uang dengan alasan manusiawi, masih bisa diarahkan, saudara, kerabat, teman, kenal dan uang yang akhirnya menjadi alasan pertimbangan.
Seperti pada Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah, harusnya tindakan bukan hanya sekedar pencitraan apalagi wacana, dan bandar-bandar nya di biarkan gentayangan di sosmed, baik via WhatsApp, juga sarana online lain
” Ya harapan saya, pemerintah bukan hanya sibuk memeras rakyat, terus endingnya merayu dan membodohi dengan bansos, bantuan, dan kalau pun diarahkan pelanggaran hukum, masa penegak hukum oknumnya kayak gitu, “tutupnya geram.