Nias Barat, TransTV45.com||Pemerintah Kabupaten Nias Barat mengajak seluruh masyarakat agar bijak dalam menyikapi berita-berita yang beredar di media sosial (Medsos) atau WhatsApp Grup (WAG), karena tidak semua informasi yang diberitakan adalah benar.
Seperti baru-baru ini, sebagaimana diberitakan oleh beberapa media cetak maupun online, beredar informasi tentang laporan salah satu LSM yang melaporkan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Barat di Kejaksaan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan TA. 2021 berdasarkan LHP BPK, sedangkan berdasarkan data yang diperoleh dari Inspektorat Daerah, bahwa temuan tersebut secara keseluruhan telah di tindak lanjuti.
Atas dasar tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat Sozisokhi Hia, SH., MM yang ditemui di ruang kerjanya. Pada Jum’at,(03/02/2023).
Menghimbau masyarakat agar lebih bijak dan tidak mudah terpengaruh dengan pemberitaan yang tidak benar tentang Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Ia menduga bahwa laporan maupun berita tersebut sengaja dibuat untuk membangun opini yang memperburuk citra Pemerintah Kabupaten Nias Barat di mata masyarakat, sementara Pemerintah saat ini sedang fokus bekerja untuk mewujudkan visi dan misinya melalui program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Laporan sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa media tersebut, diduga sengaja dilakukan untuk membangun opini seakan-akan Pemerintah telah melakukan korupsi, sehingga citra Pemerintah menjadi buruk di mata masyarakat. Sedangkan temuan tersebut berdasarkan laporan dari Inspektorat, telah ditindaklanjuti oleh OPD yang bersangkutan”, beber Sekda Sozisokhi Hia.
Ia menjelaskan bahwa hasil temuan pemeriksaan BPK, wajib ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Apabila yang bersangkutan tidak menindaklanjuti dalam kurun waktu tersebut, terdapat mekanisme lain yang dapat ditempuh untuk penyelesaiannya.
“Temuan BPK wajib ditindaklanjuti.
Apabila temuan tersebut mengakibatkan kerugian daerah dan yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikannya, dapat diproses oleh Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MTPTGR) dan penyelesaiannya dapat diangsur maksimal 2 (dua) tahun sejak SKTJM ditandatangani.
Sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah”, jelas Sekda Nias Barat yang juga sebagai Ketua Majelis TPTGR.
Baca juga: Terima Surat Pemeriksaan BPK atas PMN BUMN, Erick Thohir: Momentum Tepat Agar Makin Transparan, Akuntabel, dan Efektif
Iapun berharap agar LSM dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk dijadikan acuan dalam proses perumusan kebijakan dan perencanaan program pembangunan serta pemantauan proses pembangunan, begitu juga halnya dengan Pers kiranya dapat memberi informasi yang benar kepada publik tentang suatu kejadian sesuai fakta dan data yang benar.
Sebelumnya diberitakan bahwa LSM Sorotan Masalah Korupsi (SOMASI) DPD Kepulauan Nias, telah melaporkan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga di Kejaksaan dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan TA. 2021 berdasarkan LHP BPK Tahun 2022.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Nias Barat Drs. Yosafati Waruwu yang dimintai tanggapannya terkait laporan tersebut, menjelaskan temuan LHP BPK Tahun 2022 pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Barat pada Tahun Anggaran 2021 merupakan temuan yang sifatnya administrasi dan semuanya telah ditindaklanjuti.
“Kami telah teliti temuan TA. 2021 tersebut dan secara keseluruhan telah ditindaklanjuti bahkan sebagian dari temuan tersebut telah ditindaklanjuti sebelumnya saat proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK”, jelas Yosafati Waruwu, sembari mengakhiri.
Penulis : Agus T Daely.