Ponorogo, Transtv45.com. Ngopi sudah menjadi tradisi dikalangan anak muda bahkan sampai yang tua itu sudah menjadi hal yang sangat populer dikalangan masyarakat sekarang, Jumat (03/02/23).
Beda dengan ngopi plus bobok enak yang mana menawarkan jasa ” hohohihe ” sekaligus ngopi di warkop RK (37TH) Tante gemoy yang dikenal mucikari sekaligus pelaku esek-esek di warung setempat
Ancaman sanksi bagi pemilik tempat prostitusi yang berkedok kafe/tempat minum (kedai tuak) terdapat Pasal 296 KUHP. Supaya dapat dihukum berdasarkan pasal ini, harus dibuktikan bahwa perbuatan itu menjadi “pencaharian” (dengan pembayaran) atau “kebiasaannya” (lebih dari satu kali).Itu malah dijadikan lahan mencari makan oleh para oknum pemback up dan pembacking kegiatan pelanggaran dengan alasan ceperan luar, manusiawi dan kepuasan hasrat tersalurkan
” Saya biasa sehari 5 orang kadang kalau rame 8 orang mas, dengan tarif 150rb per orang, awalnya sih coba-coba, tapi kok enak cari uang kayak gini, ya saya lanjut dengan kedok jualan kopi “, ujar nya kepada tim investigasi ketika menyamar menjadi pengunjung warkop
Di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri. Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK/germo/muncikari berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP:
Pasal 296
Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.Tetapi jika pelanggan PSK tersebut telah mempunyai pasangan resmi (atas dasar pernikahan), dan kemudian pasangannya tersebut mengadukan perbuatan pasangannya yang memakai jasa PSK, maka orang yang memakai jasa PSK tersebut dapat dijerat dengan pasal Perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP.
” Kalau dari oknum satpol PP mau grebek kami, orang mereka juga sering pakek kami juga, minta uang dan jualan kami miras aja harus setor ke mereka tiap bulan, kadang kalau mau grebek an, sehari sebelum nya sudah di kasih tau sama oknum nya mas “, ungkapnya
Konsumen dan PSK Prostitusi Online Bisa Dijerat UU ITE Perbuatan yang memiliki muatan melanggar kesusilaan itu dikenakan ancaman pidana seperti yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.Baik pelaku open B.O, PSK, Mucikari dan pemakai jasa pun masih kena pasal jika di tertibkan benar-benar. (red)