JAMBI, TransTV45.com ||Tim redaksi Sakato Jambi berhasil di jumpai setelah sekian lama dimintai keterangan oleh tim tentang berapa temuan limbah medis B3 infeksius yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu di Daerah kabupaten Tebo , yang mana limbah B3 infeksius medis hasil kegiatan atau aktivitas medis fasiltas Kesehatan (PUSKESMAS) Teluk Singkawang Kec.Sumay Kab.Tebo tutur Yeni selaku pimpinan LSM komando Indonesia saat di jumpai di depan Kantor KAPOLDA Jambi , Hari Senin Tanggal, 06/02/2023
” Yeni menyampaikan Bahwa kepentingan Pelaporan dalam delik Aduan ini merupakan Bentuk Kepentingan Umum ! Karena Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yg kita sebut dengan (B3) adalah merupakan temuan yang terindikasi adanya pelanggaran yang mengandung unsur tindak pidana yang mengancam kesehatan lingkungan masyarakat, pencemaran air, pencemaran udara dan tanah akibat dari (Dumping ) yang mereka lakukan. Apalagi temuan kami LSM KOMANDO INDONESIA DAN NGO LINGKUNGAN (OKSIGEN .ID) ada bahan bekas rapid test, jarum suntik dan lainya yang bukan rahasia umum lagi bahwa rapid test merupakan alat yang dipakai untuk kasus penyakit dari Covid 19. Yang tentu kasus covid19 ini menjadi bencana besar Indonesia bagi Dunia , dan berapa banyak petugas medis dan relawan yang kehilangan nyawanya untuk membantu pemerintah dalam menekan tingkat infeksi covid19 yang menyebabkan kematian ,ekonomi dalam ke adaan resesi.
” Jadi sudah sewajar Nya para pelaku ini dan pihak pihak yang terkait dalam permasalahan limbah B3 ini harus di tindak tegas dihukum dan di berhentikan dari pekerjaan nya, karena bertentangan dengan aturan Pemerintah pusat . Untuk itu Kami minta langsung kepada Kapolda Jambi untuk segera bereaksi untuk mengambil tindakan. Akibat dari kelalaian tersebut ,dan para pelaku yang harus bertanggung jawab ini suatu bentuk tidak menghargai upaya pemerintah Pusat (Presiden RI) dalam menjaga stabilitas kesehatan warga negara indonesia, stabilitas ekonomi negara Yang mengeluarkan banyak anggaran belanja negara dalam menekan kasus covid19 , Dalam artian mereka sama hal nya tidak mendukung program dan upaya pemerintah pusat terlihat dari bentuk kelalaian mereka tutup nya. Sebagaimana Berbunyi dalam PEPRES: pasal 98 (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan nya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ,baku mutu air ,hingga ancaman kerusakan lingkungan hidup, Di pidanapenjara paling singkat 3 tahun penjara,paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000,paling banyak Rp 10.000.000.000, artinya dengan Besaran ancaman pidana dan denda yang besar dikarenakan memilki Dampak yang cukup besar pula dan sangat serius.
Kemudian tim redaksi meminta keterangan kepada chairman (OKSOGEN.ID) – saat di jumpai Di ASTON Hotel, yang sedang berbincang dengan tamu nya’. beliau tak sempat berbincang lama lama mohon maaf jawab beliau kepada redaksi Sakato Jambi , karena saya sedang ada tamu dari pusat ,
* bila sudah berbicara dengan LSM KOMANDO, saya hanya Menambahkan sedikit kata
‘ ‘ Walau bumi runtuh Hukum harus tetap Di Tegak kan tutup nya.**Anton klana