Nias Barat, TransTV45.com||Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021, temuan atas nama Sozisokhi Hia, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Barat, telah selesai tindak lanjutnya.
Hal itu ditegaskan oleh Inspektur Daerah Kabupaten Nias Barat, Yosafati Waruwu di ruang kerjanya. Pada Kamis, (09/02/2023).
Menanggapi pemberitaan beberapa media online terkait laporan LSM Somasi di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami telah cek LHP-BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terhadap LKPD Tahun Anggaran 2021, temuan atas nama Bapak Sozisokhi Hia, telah selesai ditindaklanjuti”, tegas Yosafati Waruwu.
Adapun temuan atas nama Sozisokhi Hia di saat masih menjabat sebagai Kadis PMD pada tahun 2021 berupa pembayaran SPPD ganda, sebesar RP.225.000 dan telah ditindaklanjuti saat proses pemeriksaan sedang berlangsung.
Inspektur Yosafati Waruwu lebih lanjut menjelaskan bahwa Sozisokhi Hia baru menjabat sebagai Pj Sekda akhir September 2022 dan dilantik sebagai Sekda defenitif tanggal 19 Desember 2022. Sehingga temuan BPK Tahun Anggaran 2021 tidak ada kaitannya dalam jabatannya sebagai Sekda.
Ia berharap agar LSM dan semua pihak, tidak sembarangan dalam membuat laporan dan memberitakan informasi yang tidak benar.
“Jangan sembarangan melaporkan atau memberitakan sesuatu yang tidak sesuai fakta dan belum tentu benar, karena hal itu dapat dikenakan sanksi hukumnya”, ujarnya sembari mengakhiri.
Penulis : Agus T Daely.