Gabungan Wartawan, LSM Dan Ormas Laporkan Tindakan Arogan Oknum Bawaslu Empat Lawang Ke-Polres

Breaking News389 Dilihat

Empat Lawang-Sumsel. TranTV45.com ||Tepatnya para hari minggu 12 Pebruari 2023 puluhan Wartawan dan Lembaga di Kabupaten Empat Lawang mendatangi Polres Empat Lawang guna untuk buka Laporan atas dugaan pengancaman dan kekerasan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Empat Lawang dan Sekertaris Desa Muara Pinang baru kepada angota wartawan,.

Kejadian pengancaman dan kekerasan pada hari sabtu tanggal 12 pebruari 2023 sekitar kurang lebih jam 01, bertempat di rumah sandri ( wartawan-red) datang lah Ketua Bawaslu,Sekdes Muara Pinang Baru,dan Oknum Pol PP desa Lintang Kanan guna untuk menemui Sandri kerena tidak senang di beritakan atas dugaan kecurangan seleksi panitia penyelenggara pemilu tIngkat desa,

Pada saat itu Sandri (wartawan-red) tidak ada di tempat sehingga oknum tersebut bertemu dengan Ari Sepran (waryawan-red) ,dan akhirnya ada kecekcokan yang tidak diketahui penyebab permasalahan nya oleh Ari Sepran, setelah itu Rudianto ( ketua bawaslu-red) menendang bagian perut Ari Sepran ,sontak yang lainnya berdiri, kemudian Madi ( Sekdes Muara Pinang baru-red) membuka jaket dan mengeluarkan senjata tajam jenis kodok/parang di dalam jaket nya dan sempat senjata tanjam tersebut di keluarkan dari sarungnya di hadapan Ari Sepran,

“Berdasarkan kejadian tersebut pihak korban di dampingi rekan Media, LSM dan Organisasi lain nya tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, atas dasar pengancaman, kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap wartawan.

Akhir Kaperwil dari media SEPIndonesia.com angkat bicara”saya selaku Keperwil Media SEPIndonesia.com mendapat perintah Pimpinan Redaksi untuk mendampingi wartawan saya yang di zolimi/diancam dan saya juga mintah kepada aparat penegak hukum yang ada di Empat Lawang dan Sumsel segera menindak lanjuti atas laporan wartawan saya.

“Sambungnya, saya juga minta kepada Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi untuk memberikan sangsi kepada ketua Bawaslu Empat Lawang, sesuai dengan peraturan Bawaslu dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia

Selain dari pada itu gabungan Wartawan, LSM, serta ORMAS di Empat Lawang dan Provinsi Sumsel, meminta di ganti dan di pecat oknum tersebut karena perbuatannya tidak mencerminkan perilaku yang baik dan terkesan arogan dalam mengambil kebijakan.

Atas laporan wartawan ini pihak Polres Empat Lawang mengeluarkan LP/B/15/II/2023/SPKT/EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL.

Dan Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang serta Pemerintahan Priovinsi Sumatera Selatan segera menindak lanjuti atas peristiwa ini, ungkapnya. **(Yayan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *