Empat Lawang-Sumsel, TransTV45.com ||Pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu yang di pimpin oleh AIPDA Supriadi, melakukan koordinasi dengan Polsek Pasemah Air Keruh (Paiker) IPDA Hendri Suhendri, dalam koordinasi tersebut diketahui ada 2 (dua) orang pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menurut pasal 363 KUHPidana di wilayah hukum Polsek Ratu Agung.
Dalam aksi nya kedua pelaku berhasil membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA REVO dan 1 (satu) unit sepeda motor merk CBR, di ketahui kedua pelaku melarikan diri ke wilayah hukum Polsek Paiker.
Setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek Paiker memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan (lidik) bersama Polsek Ratu Agung, setelah dilakukan penyelidikan diketahui kedua orang pelaku tersebut berada di rumah orang tuanya di Desa Padang Bindu Kecamatan Paiker Kabupaten Empat Lawang.
Ke-esokan harinya Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 07.00 wib. Kapolsek Paiker dan anggota mem-back up Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu langsung bergerak untuk melakukan penangkapan, dalam penangkapan tersebut salah satu pelaku atas nama Revo berhasil ditangkap, namun pelaku atas nama Piger berhasil melarikan diri lewat jendela dengan cara melompat ke arah semak-semak belukar.
Selanjutnya Polsek Paiker dan Polsek Ratu Agung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapatkan barang bukti berupa puluhan butir SOFT GUN, Kunci T dan kaos warnah putih yang di gunakan pelaku saat melakukan tindak pidana.
Pada kesempatan itu Kapolsek Paiker IPDA Hendri Suhendri membenarkan penangkapan tersebut bersama Polsek Ratu Agung, dan berhasil menangkap satu orang pelaku bernama Revo, sementara pelaku bernama Piger berhasil melarikan diri dan langsung ditetapkan sebagai DPO.
Pada kesempatan itu Kapolsek menghimbau kepada orang tua agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya mengingat saat ini sudah banyak warga Paiker yang tertangkap kasus curanmor serta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memperjual belikan sepeda motor hasil curian karena dapat dikenakan pasal penadah hasil curian dan dapat dikenakan pasal penadah hasil curian, menurut pasal 480 KUHPidana yang bisa di tuntut 4 tahun penjara, terang Kapolsek. **(Yayan)