Tanpa Izin PBG Dua (2) Bangunan Siluman,Hampir Rampung

Breaking News335 Dilihat

Tangerang-Banten, Transtv45.com. Dua (2) Bangunan Liar Hampir rampung, terpantau awak media dan LSM saat melintas sepanjang jalan Balaraja tepatnya masuk wilayah desa Cibadak kecamatan Cikupa, Tangerang Kabupaten, Rabu (15/02/23).

Saat di konfirmasi terkait bangunan yang sudah berdiri 6 bulan dan hampir 90% selesai, pihak pemilik tidak bisa di temui dan di serahkan ke Mandor Manulang.

Terkait bangunan yang sudah mau selesai itu mandor berdalih kalau bangunan itu sedang di garap izin nya sedangkan ketika di tanyai oleh rekan kami, mandor tersebut mengaku tidak memiliki izin, seolah olah kata kata yang awalnya sudah di duga di setting oleh pemilik pabrik tersebut, untuk pembelaan diri atas kedatangan awak media dan LSM.

Bahkan ketika kami beri informasi tentang link daftar online, mandor tersebut tidak menghiraukan bahkan seolah olah mengejek kami dengan senyum ketawa nyeringis, dan menyepelekan karena dulu pernah viral di pemberitaan, juga di gerebek oleh Media dan LSM, namun tidak ada dari pihak aparat penertiban baik kelurahan maupun kecamatan mengambil tindakan tegas.

Bangunan liar itu sebelum nya sudah pernah di beritakan oleh media lain juga LSM sempat ramai, akan tetapi tidak ada kelanjutannya dari pihak Pemkab ,maupun kecamatan dan satpol PP, di duga bangunan tersebut di beck up oleh oknum kuat, bahkan di duga oknum petugas bagian penertiban main mata, sehingga apa yang jadi berita juga laporan awak media terdahulu di anggap pepesan kosong.

Mengingat undang undang cipta kerja no: 11 tahun 2020 dan sudah di sahkan tanggal 05/02/20 oleh DPR-RI tidak di anggap oleh para pemilik bangunan liar juga para penegak ketertiban.

Bahkan dalam wawancara kami kepada Sekdes Bapak Dadang mengatakan sempat kami berulang kali menanyakan perihal PBG namun tidak ada jawaban, bahkan wa saya tidak di balas atau di gubris oleh pak haji (pemilik bangunan liar).

Menurut pantauan kami sangat di sayangkan yang di mana ada penertiban PKL, namun untuk menertibkan bangunan liar Satpol PP kecamatan ataupun kabupaten Tangerang, seperti tutup mata sebagai penertib bangunan sudah jelas jelas bangunan itu tanpa izin dan sudah hampir rampung 90% tapi tidak di segel/ tutup sampai izin PBG selesai, seolah olah tidak mengetahui bangunan itu berdiri dan juga seolah olah tidak mendengar padahal berita sebelum kami datang sudah viral dan ramai di masyarakat.

Selanjutnya kami menyambangi salah satu bangunan Ruko baru berjalan 50% sebrang bangunan liar, yang di mana kami bertemu dengan yang mengaku sebagai pengawas nya mengatakan, kalau mereka sudah dapat izin dari lurah namun saat di konfirmasi oleh kami sekdes menjawab kalau izin itu izin lingkungan bukan izin bangunan, bahkan saya juga menanyakan mana izin PBG nya padahal di permudah oleh pemerintah untuk daftar secara online.

” Semua sudah dapat izin dari Lurah Desa Cibadak bang” kata Pengawas Ruko.

Lalu salah satu keamanan Ruko menelpon Sekdes Cibadak agar bisa berbicara dengan kami, di telp Sekdes Cibadak mengatakan, betul ada izin cuma izin lingkungan, bukan PBG karena desa tidak mengeluarkan izin PBG, dan saya sudah sering menanyakan mana izin PBG nya.

” Saya memberikan izin untuk lingkungan bang” bukan izin PGB, saya juga sudah mengatakan kepada mereka mana izin PBG nya !! ,” Tegas Sekdes Cibadak kepada awak media saat di konfirmasi.

Menurut informasi yang kami dapat dari salah satu bangunan Ruko, yang mau mengurus izin PBG setelah kami arahkan dan kasih link daftar onlinenya , mengatakan bahwa satpol PP memang kesini cuma ya kita 86 min, ucap salah satu pengawas pembuatan ruko kepada awak media.

“Satpol PP memang lewat kemari mampir, ya biasa lah 86 gitu bang,” ‘karena saya pikir sudah izin sama Lurah, dan ini saya baru tahu juga kalau harus ada izin PBG juga,”ujar pengawas

Sungguh sangat di sayangkan ternyata satuan pamong praja ( Satpol-PP) di duga bermain mata bukan nya menertibkan bangunan liar yang sudah hampir rampung, namun malah bermain mata.// TIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *