Pekalongan, TransTV45.com ||Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H memimpin pelaksanaan upacara bendera bulanan (Hari Kesadaran Nasional) bulan Februari 2023 yang dilaksanakan di halaman Mapolres, Jumat (17/02).
Upacara dihadiri oleh Kabag, para Kasat, Kapolsek jajaran Polres Pekalongan, para Perwira Polres Pekalongan serta anggota dan ASN Polres Pekalongan.
AKBP Arief yang membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah mengatakan, upacara bendera sangat penting dilaksanakan sebagai wujud pembinaan disiplin, pembentukan karakter dan memupuk rasa cinta tanah air.
Menurutnya, pengibaran bendera merah putih pada setiap tanggal 17 memiliki makna untuk mengingatkan pada semangat perjuangan para pahlawan pendahulu bangsa yang telah melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Ini juga memberikan edukasi untuk menggelorakan semangat patriotisme dan nasionalisme,” tuturnya.
Kapolres mengatakan, kedepan tantangan tugas Polri semakin berat dan kompleks, dan masyarakat berharap profesionalisme dan pelayanan Kepolisian semakin tinggi. Untuk itu diperlukan peningkatan SDM Polri yang handal dalam mencermati setiap perkembangan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Ia menambahkan, beberapa tahapan pemilu sudah dimulai dilaksanakan, tentunya sangat berpengaruh terhadap situasi kamtibmas. Untuk itu, seluruh personil Polri harus memahami dinamika dan perkembangan situasi kamtibmas di tahun politik ini. “Selalu update perkembangan tahapan pemilu, petakan kerawanan serta segera redam apabila terjadi percikan-percikan. Jangan biarkan permasalahan kecil menjadi besar,” ujarnya.
AKBP Arief dalam kesempatan tersebut juga memberikan beberapa penekanan diantaranya selalu niatkan pelaksanaan tugas sebagai ibadah. Waspada dan pro aktif dalam melakukan kegiatan preemtif dan preventif serta selalu monitoring perkembangan kamtibmas.
“Tingkatkan terobosan-terobosan kreatif dalam pelayanan kepada masyarakat, lakukan cooling system dalam memelihara kamtibmas.”
“Laksanakan penegakan hukum secara professional, proporsional dan prosedural sesuai dengan perundang-undangan serta respon cepat terhadap keluhan dan laporan dari masyarakat,” imbuhnya.
Tidak lupa Kapolres Pekalongan meminta untuk menghindari perbuatan negative yang dapat merusak nama baik institusi Polri, kelaurga dan diri sendiri.** Raharjo/afk