Polres Sarolangun Amankan Orang 18 Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba Bulan Januari 2023

Hukum & Kriminal311 Dilihat

Sarolangun, TransTV45.com ||Polres Sarolangun terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sarolangun guna menyelamatkan masyarakat dari barang haram tersebut. Hal ini dibuktikan dengan diamankannya 18 orang para pelaku penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 1 bulan di awal 2023, data tersebut dirilis oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK pada pelaksanaan konferensi pers Kamis siang (16/2/2023) di Aula Polres Sarolangun, turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Sarolangun Kompol sandi Muttaqin S.IK, KBO Sat Narkoba Ipda Nakma Nulhakim SH Kasi Humas itu Rendradi, para penyidik dan awak media.

Dalam kegiatan konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa Satres Narkoba berhasil mengamankan 18 para pelaku penyalahgunaan narkoba dari 12 Laporan Polisi selama bulan Januari 2023 ” selama bulan Januari 2023 kita telah mengamankan 18 orang para pelaku penyalahgunaan narkoba dari 12 laporan Polisi, dengan barang bukti seberat kurang lebih 13,68 gram narkoba jenis sabu, 2 diantaranya adalah wanita yang berperan sebagai pengedar, satunya merupakan pasangan suami istri ” ungkapnya.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK mengatakan bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan wilayah yang bebas dari peredaran narkoba, dari sejumlah pengungkapan kasus narkoba, kita juga dibantu informasi dari masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat, untuk itu peran serta masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran narkoba di Kabupaten Sarolangun dapat kita berantas sampai ke akar-akarnya” ungkapnya.

Kapolres Sarolangun melanjutkan keterangannya bahwa, ke semua pelaku dijerat dengan undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika “Ancaman pidana kepada para pelaku paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar” Tutupnya. **Reporter Masri Syah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *