Tanjung Jabung Timur, TransTV45.com ||Badan usaha milik desa Kota Kandis Dendang kecamatan Dendang kabupaten Tanjung Jabung Timur provinsi Jambi, menjalankan 6 (enam) unit usaha, dengan penyertaan modal yang disesuaikan keberbagai bidang usaha yang dianggap mampu meningkatkan ekonomi masyarakat, serta membantu pendapatan dan/atau keuangan desa.
Dalam beberapa dari 6 (enam) unit usaha yang di jalankan badan usaha milik desa ( Bumdes Sumber Agung) diambang resiko ke pailitan yang ditandai dari tingkat analisis resio permodalan (piutang) terhadap aset yang diperoleh, yang berdampak signifikan pada
Rasio profitabilitas dan rasio likuiditas yang tidak sehat.
Salah satunya unit usaha yang bergerak di bidang distribusi gas elpiji 3 kg bersubsidi meng’investasikan modal senilai Rp 31.500.000 di peroleh pada tahun 2020-8-September, disinyalir kurang kajian dalam memilih usaha dalam unit yang di operasikan.
Sekdes kota Kandis dendang menyebutkan saat di konfirmasi di kantor desa Tersebut, bahwa unit usaha distribusi gas elpiji 3 kg bersubsidi, tidak lagi dijalankan langsung oleh pengurus Bumdes, tapi disewakan di toko usaha masyarakat.
Karena bertentangan dengan aturan kementerian perindustrian dan perdagangan tentang pendistribusian elpiji 3 kg bersubsidi.
” Tabung gas 3 kg bersubsidi tidak dapat diklaim menjadi aset Bumdes sebab peruntukannya bukan untuk di miliki atau diperjual belikan secara umum maupun badan usaha, Alias Tukar Pakai”
Di hari dan tempat yang sama, di ruangan kantor desa kota Kandis dendang 17/02/2023,
Sekretaris Bumdes sumber agung mengakui; Keuangan Bumdes yang di kelolanya tidak sedang baik-baik saja.
Bahkan ada unit usaha yang belum melaporkan keuangan operasional nya sampai saat ini.
Kalau terkait usaha elpiji 3 kg, tidak lagi masuk dalam unit usaha karena kemarin ada masalah regulasi yang tidak memperbolehkan dan laporan keuangan dan pengelolaan nya juga belum terupdate sampai saat ini; cetusnya.**Salaming