Kampar Riau, TransTV45.com ||Saat ini kami tidak akan membiarkan satu pihak manapun leluasa dengan sengaja membuat kabur langkah perjuangan kami bersama masyarakat untuk merebut kembali lahan seluas 2500 Hektar tersebut. Jika saat ini ada pihak yang sengaja membuat kabur upaya persuasif kami dalam melibatkan pemerintah mengambil kebijakan, berarti patut diduga pihak tersebut adalah bagian dari Mafia Tanah yang kami maksud, karena hanya mafia tanah lah yang menghambat upaya pemerataan yang dilakukan pemerintah demi kepentingan pribadi atau kelompoknya. Karena sebagaimana mana yang di jelaskan oleh Mahfud MD Mafia tanah itu adalah seseorang atau sekelompok orang atau perusahaan besar yang melakukan tindakan kejahatan di bidang pertanahan secara melawan hukum untuk memperoleh tanah atau hak atas tanah dengan tidak harus membelinya namun didapat dengan cara bekerja sama dengan oknum-oknum tertentu di berbagai instansi seperti BPN, oknum penegak hukum, Notaris/PPAT, Perusahaan, Penyandang Dana, Konglomerat, Pengacara, Lurah/Kepala Desa yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
.Muhamad Ridwan Wakil Ketua Komesariat Gerakan Buruh Dan Tani Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Provinsi Riau menyampaikan kekecewaannya terhadap Ahmad Yuzar Asisten I Setda Kampar. Rasa kekecewaannya itu ia sampaikan berkaitan dengan hingga detik ini tidak adanya Notulensi Rapat saat Kumpulan Anak Bangsa, Peduli Anak Bangsa KUBANGGA dan Repdem Riau melakukan rapat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar saat melakukan unjuk rasa pada Senin 30 Januari 2023 perihal sengketa lahan 2500 Hektar di desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.
Jujur, saya merasa ada yang aneh aja, karena pada saat rapat itu kita tidak ada yang di perbolehkan mengambil dokumentasi dalam bentuk rekaman video sama sekali, sementara banyak hal yang udah di bicarakan. Muhamad Ridwan tegas mengatakan bahwa Notulen rapat atau minutes of meeting suatu catatan rinci yang berfungsi sebagai catatan tertulis resmi dari sebuah rapat atau konferensi itu sangatlah penting. Catatan tersebut berisikan seluruh topik yang dibahas, usulan terkait ide-ide, dan juga kesimpulan yang dapat diambil saat rapat berlangsung.
Cukuplah selama 27 Tahun sejak dari tahun 1996 hingga saat ini lahan seluas 2500 Hektar di daerah lokasi Takuana, Flamboyan/Petapahan Desa Sei Garo sebagaimana surat Plt Bupati H.M. Azaly Djohan, S.H. tujuan baiknya dengan semangat Refofma Agraria dibuat kabur oleh para Mafia Tanah.
Tidak ada yang bisa membantah bahwa Kepala Daerah Kabupaten Kampar Plt Bupati H.M. Azaly Djohan, S.H. pada tahun 1996 saat itu mendukung dan menyetujui permohonan Kelompok Tani seluas 25.00 Hektar untuk 25 Kelompok Tani dengan pertimbangan “Untuk dapat meningkatkan Kesejahteraan/Pendapatan masyarakat” Cukuplah selama 27 Tahun sejak dari tahun 1996 hingga saat ini permufakatan jahat, dengan tindakan melakukan perampasan tanah dan monopoli atas tanah Kelompok Tani tersebut sehingga memunculkan berbagai persoalan sosial antara lain; kemiskinan, konflik agraria, pengangguran yang terus meningkat di pedesaan dengan kondisi hidup rakyat memburuk.**