Kampar Riau, TransTV45.com ||Veron/ram sawit di daerah Kabupaten Kampar menjamur dan seiring sudah banyaknya masyarakat Kampar menjadi petani sawit. Tapi sayang nya veron/ram sawit banyak ditemukan tidak taat aturan di wilayah Kabupaten Kampar dan para pemilik veron/ram enggan ditera ulang timbangan nya.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang praktisi hukum Kampar Sahat Maruli Siregar, SH, MH melalui telepon genggam kepada wartawan , Minggu siang (19/2) mengatakan, “Bahwa setiap pelaku usaha tidak boleh melakukan suatu kecurangan untuk mengambil keuntungan yang berlebihan, karna itu merupakan perbuatan melawan hukum, “terangnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Sahat Maruli Siregar, apa lagi pelaku usaha seperti timbangan veron/ram sawit berbuat curang dan tindakan tersebut merupakan tindakan pidana, jelas diatur pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 Undang – Undang (UU) nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.
Pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, bahwa pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 Juta apabila konsumen dirugikan dengan timbangan veron/ram sawit yang tidak akurat, kata nya.
Kata Sahat Maruli Siregar, begitu juga dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila pelaku usaha terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan curang dengan timbangan yang tidak akurat di ancam pidana 4 tahun.**Adilkoto/Iyal