Camat Tapung : Tambang Galian C, Se Tapung Raya Tidak Ada Yang Memiliki Izin

Breaking News318 Dilihat

Kampar Riau, TransTV45.com ||Tambang Pasir atau Galian C Di Petapahan Kecematan Tapung kabupaten Kampar Riau, Kata Camat Tapung Sofiandi, mengatakan tidak ada izin dan juga seluruh tambang dan galian C tidak ada satupun izinnya.

“Iya tambang pasir di Petapahan tidak ada izinnya, Dan termasuk galian c atau Galian tanah timbunan tidak Pernah ada kita dari kecamatan mengeluarkan rekomendasi,” kata Camat Tapung di ruangan kerja Nya, Kamis 23 Febuari 2023.

Lanjut di terangkan camat Tapung Sofiandi, terkait penertiban Galian c atau tambang pasir dan tanah timbunan, itu wewenangnya penegak Perda seperti ada di situ Sat Pol PP polisi dan TNI Juga.

“Yang bisa menertibkan Galian c atau tambang pasir ilegal itu wewenang nya tim yustisi, Di dalam Tim yustisi itu ada Pol PP polisi dan TNI Serta DLH,” sebutnya.

Di jelaskan lebih lanjut, sekarang kalau izin Galian c atau tambang pasir, itu sudah wewenangnya provinsi, kalau dulunya itu pusat, sekarang sudah di tarik ke provinsi lagi.

” Kalau izin galian c itu menimalnya, atau meksimal lahannya, baru bisa di keluarkan oleh pusat, Atau provinsi izinnya itu, Lahannya harus diatas 50 ribu meter persegi atau lima hektar baru bisa di keluarkan izinnya,” pungkas Camat.**Adilkoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *