Tanjung Jabung Timur, TransTV45.com ||Pengelolaan dan pemanfaatan alat kecamatan Geragai kabupaten Tanjung Jabung Timur provinsi Jambi, di duga salah arah, yang berpotensi dipergunakan untuk kepentingan oknum dan kelompok yang diluar Organisasi Masyarakat kepengurusan yang di SK kan oleh jajaran pemerintah terkait,kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dengan terbitnya pemberitaan ini di harapkan kepada instansi terkait agar Alat Berat Jenis Excavator yang ada di kecamatan tersebut digunakan sesui peruntukan dan aturannya, mengingat beberapa desa yang ada di kecamatan Geragai sangat membutuhkan perbaikan saluran Air.
Sesuai dengan informasi yang beredar dan fakta-fakta yang di peroleh, Tim penulis mencoba menggali informasi terkait posisi keberadaan alat berat excavator kecamatan geragai, pada tanggal 22 / 02 / 2023 di wilayah kecamatan Sabak Timur, tepatnya di desa Kota Harapan, dusun Mandiri Parit 1 kiri.
Warga desa kota harapan saat ditanya oleh awak media, mengatakan; Sekitar bulan Desember kemarin ada pak, alat berat mengerjakan buat tanggul, dengar-dengar kegiatan dari PUPR.
Yang saya dengar, alat berat “Pak madu” (nama panggilan samaran-red).
Kalau dak salah kemarin terpuruk, posisinya sekitar antara paret 5,desa Simbur Naik dan desa kota Harapan; ungap warga tersebut
Dan sesuai dengan hasil konfirmasi Pak madu (samaran yang disinyalir yang manfaatkan alat berat) melalui WhatsApp; saya tidak tau pak yang di kota raja,,!
Saya yang kondisikan di desa kota harapan; betul pak, tenggelam (posisi alat tenggelam-red); tulis nya
Senada dengan statement konfirmasi camat geragai; saya kurang paham masalah alat berat itu,, sampai hari ini, belum pernah terlihat,,
Soalnya saya gak pernah buat kontrak pemanfaatannya,, Masyarakat juga banyak nanya, taunya camat’lah,bingung jadinya.
Kalau yang saya tau, alat berat itu aset dinas PUPR kabupaten tanjung Jabung Timur; tukasnya
Sekdis PUPR juga mengatakan melalui WhatsApp nya; 23/2 19.09; Kalau dari sejak bulan agustus tahun 2022 gak pernah buat SK seperti itu bang.
Sekdis Pupr: Gak tau kalau sebelumnya.
Tapi alat itu kan penggunaannya menjadi wewenang mutlak Camat dalam penggunaannya.
Jadi agak rancu rasa nya kalau PU buatkan SK bang.; tulis nya
Complement statement Pemdes
“Masyarakat Sangat Butuh sarana Alat berat Excavator kecamatan geragai”.
Kades lagan ulu (ziah) saat dikonfirmasi; Seingat saya,, semenjak jadi kades,alat berat (excavator) kecamatan geragai, belum pernah dipake khusus nya masyarakat desa lagan ulu,, pernah kita buat proposal atas permintaan masyarakat, pinjam alat berat tahun 2020 dan 2021, belum terealisasi sampai sekarang,, katanya antri (bergiliran),, entahlah gimana pengelolaan nya,, kurang paham juga; sebutnya
Begitu juga kades pandan Makmur saat dikonfirmasi melalui WhatsApp nya; tahun 2021 kalau dak salah pernah pinjam pakai alat berat kecamatan pak,, tahun 2022 gak pernah,, tapi tahun ini,,kami mau buat proposal pengajuan pinjam alat juga nantinya.
Kemarin infonya alatnya belum ada, makanya belum dibuat.
Sebetulnya masyarakat butuh banget pak..! kemarin waktu musrenbang desa juga diusulkan langsung ke pak camat oleh masyarakat; balasnya
Pemdes pandan Makur (sekdes) dikonfirmasi; se’tau saya gak pernah pake alat kecamatan,, karena katanya antrian (proposal pengajuan pinjam pake) terakhir masyarakat pandan makmur memanfaatkan nya, kalau gak salah tahun 2019 pernah di pakai untuk peningkatan drainase area perkebunan masyarakat;ungkapnya
Kades lagan tengah dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp; Desa tidak ada minjam ke PUPR, cuman kemaren masyarakat melapor mau gali di didusun bunga pakai alat PUPR.
Saya bilang ya dak apa-apa,,kalau memang itu bisa; balas nya
Kutipan:
“Kepada Bapak Bupati Tanjung Jabung Timur”.
Sesuai dengan dasar pernyataan-pernyataan diatas.
Mohon diperjelas dan dipertegas Aturan terhadap Organisasi pemerintah daerah yang berkapasitas, dalam implementasi Juknis dan/atau juklak pengelolaan dan pemanfaatan alat berat Excavator yang berada di setiap kecamatan tanjung Jabung timur, agar dapat bermanfaat bagi Masyarakat luas yang membutuhkan sesuai dengan peruntukan dan wilayah kerja yang ditentukan, dengan harapan dapat menopang dan meningkatkan kualitas terhadap sumber-sumber potensi ekonomi masyarakat; 23/02/2023-red.**(TIM)