Dairi. TransTV45.com
Kantor Kepala Desa merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan keperluan surat-surat yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam konteksnya kepala Desa tempat pengurusan dari masyarakat pada saat jam kerja sampai batas jam kerja selesai yang telah ditentukan dari pemerintah.
Lain halnya di Desa Lau Mil , Kecamatan Tiga lingga, dari pantauan Media, kantor kepala desa tidak buka (tutup),. Pintunya terkunci, terkesan tidak ada penghuninya saat awak Media Ingin Mengkormasi Penggunaan ADD-DD desa pada Pukul 09.00 Wib.
Kondisi ini membuat masyarakat yang akan mengurus surat-surat atau pengaduan tidak bisa mengurusnya, dikarenakan kantor kepala desanya tidak buka pada jam kerja.
Salah Satu warga yang saat itu juga berada di lokasi tersebut mengatakan ” Bagaimana pelayanan bisa maksimal kalau kantor desa selalu tutup. Kami sebagai masyarakat sangat menyayangkan sekali terhadap kinerja Pemdes ini,” ucap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, kepada Wartawan,Kamis (23-02-2023).
“ Kami berharap, semua kepala desa selalu mengikuti aturan yang ada dan selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat hingga jam kerja selesai,” pungkasnya.** (Hendry Angkat)