Satreskrim Polres Empat Lawang Amankan Seorang Warga Pemilik Senjata Api Ilegal

Breaking News369 Dilihat

Empat Lawang-Sumsel. TransTV45.com. Operasi senjata api (Ops Senpi) 2023, yang di gelar oleh  jajaran Polisi Resort (Polres) Empat Lawang., Tim Opsnal jajaran kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah mengamankan dan menerima penyerahan secara sukarela Senpi rakitan dari masyarakat, Rabu (01/02/23).

Satreskrim Polres Empat Lawang mengamankan IS (32) seorang warga Dusun Sungai Jerni Kelurahan Tanjung Kupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang yang diduga memiliki dan atau menyimpan senjata api (senpi) secara illegal.

Di ketahui IS (32) memiliki dan atau menyimpan senjata api (senpi) rakitan jenis kecepek atau locok di dalam rumahnya,

Kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA M. Dea Fajrul Falah, S.Tr mendatangi kediaman IS dan saat dilakukan pemeriksaan berhasil ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek atau locok dan 1 (satu) bundle sabut kelapa yang berada di ruang tengah tepatnya di belakang TV dalam rumah pelaku.

Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H melalui Kanit Pidum IPDA M. Dea Fajrul Falah, S.Tr mengatakan, saat dilakukan interogasi Pelaku mengakui bahwa senpi tersebut miliknya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek atau locok dan 1 (satu) bundle sabut kelapa. Saat ini seluruh barang yang ditemukan tersebut diamankan ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan penyidikan.

Dan atas pembuatannya, karena memiliki senpira ilegal dijerat dengan UU Darurat dimana barang siapa yang tanpa hak memasukan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, meyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang undang darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelasnya. (Yayan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *