Terbukti Telah Menerima Uang Dan Barang, Haryadi Sayuti Di Jatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

Breaking News447 Dilihat

Yogyakarta Transtv45.com. ||
Demi memuluskan pembuatan IMB mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, telah terbukti  menerima suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro di jatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Haryadi sayuti yang merupakan mantan walikota yogyakarta, terbukti bersalah dan secara sah, telah menerima beberapa suap dan barang demi memuluskan penerbitan ( IMB ) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel iki wai/ Aston Malioboro, dalam kurun waktu 2019-2022.

Seperti yang di beritakan beberapa media online sebelumnya,
Dalam perkara penerbitan IMB tersebut, Royal Kedhaton, Haryadi dianggap terbukti telah menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono lewat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.

Hakim menyatakan Haryadi terbukti menerima uang dari Direktur PT Guyub Sengini Group, Sentanu Wahyudi untuk mempermudah penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

Haryadi dianggap secara bersama-sama terdakwa Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Haryadi Suyuti dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Djauhar dalam amar putusannya, Selasa (28/2/23).

Hakim menilai rangkaian perbuatan Haryadi telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tidak hanya itu, Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta.

Menanggapi putusan majelis hakim, Haryadi melalui kuasa hukumnya dan Jaksa KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Selain Haryadi, lembaga antirasuah telah menetapkan beberapa tersangka lain terkait kasus ini, mereka adalah Kepala Dinas PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Riyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *