Tidak Ada Alasan Bagi Pelaku Untuk Dibiarkan Begitu Saja, Diduga Telah Mengedarkan Obat Ilegal

Breaking News559 Dilihat

 

Bengkayang-Kalbar,TransTV45.Com|| Adanya dugaan Peredaran Obat Ilegal di kabupaten Bengkayang, provinsi Kalimantan barat, beberapa waktu lalu obat telah diamankan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Kalimantan barat yang berlokasi di toko BERKAT pasar tengah Bengkayang menjadi isu hangat dimasyarakat tentang kelanjutan kasusnya.

“Hal ini mendapat tanggapan dari Chandra Makkawaru, S.Pd.,SH ,MH pengurus pusat Badan Advokasi Indonesia (B.A.I), kepada media ini menegaskan,” Tidak ada alasan bagi pelaku untuk dibiarkan begitu saja, karena diduga telah mengedarkan obat ilegal yang tentunya merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat yang telah mengkonsumsinya baik itu jangka pendek ataupun jangka panjang karena obat yang dijual belikan itu tidak di periksa oleh yang berwenang terlebih dahulu,”katanya.

Candra menambahkan,” Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)

 

Begitupun didalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1)  Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Selanjutnya peristiwa ini akan kami sampaikan ke kementerian kesehatan

Supaya kejadian seperti ini ada tindakan tegas dan tidak terulang kembali,”tutupnya.

” Pak YAN Kepala Dinas perdagangan kabupaten Bengkayang dikonfirmasi via Whats’up 0812-4xxx-xxxx menyampaikan, Maaf ya koordinasi tugas dan fungsi BPOM mungkin juga ke Dinkes info nya bang,  bahwa ini kewenangan penuh BPOM dan Dinkes , Kalau kami pengawasan Pangan,”jawabnya.Senin, 6/3/2023.

Lanjut konfirmasi ROSSA NINGKAT kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang juga via Whats’up namun tidak di respon.senin,6/6/2023.

Via Whats’up 0822-200x-xxxx Saat dikonfirmasi aparat penegak hukum di polres bengkayang mengatakan,” Silakan ke BPOM Pontianak bg.. sy tdk monitor ttg kelanjutan kasusnya.senin,6/6/2023.

“Fauzi kepala BPOMRI Kalbar saat dikonfirmasi via Whats’up

0821-161x-xxxx menjelaskan,” Prosesnya terus berlanjut sesuai KUHAP, ditangani oleh penyidik BBPOM di Pontianak.Selasa,7/6/2023.

Sampai berita ini ditayangkan Team Media ini belum dapat terhubung ke oknum pedagang Toko BERKAT di Bengkayang yang diduga menjual belikan obat ilegal tersebut.||Reforter :Eddy. (Tim) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *