Kios Pupuk Karya Makmur Lestari Sudah Pakai Kartu T ani. Pupuk Subsidi Masih Di Jual Di Atas Het

Breaking News458 Dilihat

Musi Rawas, TransTV45.com ||Ditengah kebutuhan pupuk bersubsidi di butuhkan petani  masih saja kios pupuk bersubsidi karya makmur lestari milik Darmawan yang berada di desa suka karya kecamatan terawas kabupaten Musi Rawas, Menjual pupuk di atas het untuk 1 sak urea dan 1 Ponska di jual oleh Darmawan seharga Rp.300.000 di tamba Rp 10 .000 untuk uang yang belum jelas kegunaan nya.

Awak media pada hari rabu tanggal, 01/03/2023 berhasil mengkonfirmasi dengan salah seorang anggota kelompok tani yang bernama tumila ketika berada di sawah milik nya,
Awak media bertanya berapa ibu tumila, “mendapatkan pupuk untuk sawah nya . kemudian ia menjawab kalau ia cuma mendapatkan sepasang yaitu 1 sak urea dan 1 sak Ponska, ” Ungkapnya
Dengan harga Rp 300 .000 di tambah Rp.10 .000 namun ia tidak tau untuk apa uang Rp 10 .000 tersebut, Jelas Sekali kalau di lihat dari harga tersebut sudah di jual diatas harga het, Yang semestinya untuk harga pupuk urea Rp.112.500/ sak dan Ponska Rp.115.000/sak,

Kemudian awak media mengkonfirmasi kepada ketua kelompok tani yang bernama Nasir namun beliau tidak berada di rumah hanya ada istri nya yang bernama bahina, Kemudian awak media bertanya tentang harga pupuk yang di katakan Tumila, Bahina membenarkan kalau harga 1 sak urea dan 1 sak Ponska Rp.300.000 di tambah Rp 10.000. ketika di tanya uang Rp .10.000 memang di pinta dari kios karya makmur lestari untuk ngasi POLISI .ujar bahina

Menjual beli kan pupuk bersubsidi di atas het termasuk perbuatan melanggar hukum bisa di ancam UU no .8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan dan UU no 7 tahun 1955 tentang pengusutan.penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dengan tuntutan 6 tahun penjara

Sangat di sayangkan mafia pupuk bersubsidi di desa suka karya kecamatan terawas kabupaten Musi Rawas lepas dari pengawasan pihak aph dan kejaksaan

Sedangkan jaksa agung St Burhanuddin telah perintah kan jajaran nya lebih serius memberantas mafia pupuk bersubsidi di dalam negeri pasal nya mafia pupuk meresakan masyarakat terutama petani

Sehingga dia kembali menegaskan kepada kejaksaan tinggi (Kejati) untuk serius dalam mengusut kasus duga mafia pupuk hingga ke akar 2 nya

Instruksi jaksa agung St Burhanuddin agar setiap kepala satuan kerja baik di kejaksaan tinggi beserta kejaksaan negeri untuk segera mengidentifikasi melalui operasi intelijen dalam dugaan praktik curang pupuk bersubsidi tegas nya.**BAMBANG HENDRAWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *