Gunungkidul, TransTV45.com ||Berawal dari informasi bahwa pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, sedang berada di Selogiri, Wonogiri Jawatengah Tim Resmob Polres Gunungkidul, dan Unit Reskrim Polsek Rongkop Beserta Unit Reskrim Polsek Karangmojo bergerak cepat, melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial, P.
menurut keterangan, Kapolres Gunungkidul saat konfrensi Pers pada hari senin, tanggal 21/3/2023 sekira pukul 10 wib, tiga kasus tindak pidana, pencurian motor, yang terjadi pada selang waktu 3 bulan (Desember 2022 – Januari 2023) di tiga TKP yang berbeda di wilayah Gunungkidul ( Tkp Rongkop, Tkp Karangmojo, Tkp Ponjong ) Jajaran Tim Resmob Polres Gunungkidul beserta unit Reskrim Polsek Rongkop dan Karangmojo berhasil membekuk para pelaku tersebut.
“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan berhasil diamankan terduga pelaku dengan inisial, P beserta barang bukti berupa sepeda motor Vario warna hitam no pol AB 4826 BM, sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam no pol AB 3038 EM, TNKB no pol Ab 3863 EM ( diduga TNKB sepeda motor N Max dengan tkp panti asuhan Al Marina Karangmojo ) beserta, sepeda motor honda vario warna hitam no pol AB 4826 BM, spm honda Vario warna putih silver no pol AB 3678 MW.
menurut dari informasi pelaku P, pelaku lain berada di Pekalongan Jawa Tengah, tetapi pada hari Minggu 5 Maret 2023 pelaku menuju Salaman Magelang Jawa Tengah.
mendapat informasi tersebut, kemudian tim bergerak cepat menuju TKP, akan tetapi pelaku sudah kabur menuju Jakarta. Kemudian pada hari Senin 6 Maret 2023 terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan tim Resmob Polres Gunung Kidul yang akhirnya pelaku S dan M berhasil di bekuk , dan berhasil diamankan di simpang tiga Batang Jawa Tengah. Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Gunung Kidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil ungkap kasus tersebut tim sat reskrim Polres Gunungkidul berhasil mengamankan pelaku dengan identitas sebagai berikut S laki laki (42) warga Gedangrejo, Karangmojo sebagai pemetik, kemudian M laki laki (37) warga Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah sebagai pemetik yang terakhir inisial P laki laki (45) warga Selogiri, Wonogiri, Jawa tengah sebagai penadah. Modus operandi daripada tersangka yaitu dengan cara merusak kunci menggunakan kunci T.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah HP, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam no pol AB 4826 BM ( TKP Tejo, Pucanganom, Rongkop), 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam no pol AB 3038 EM ( TKP Kerjo, Genjahan, Ponjong ), 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih silver AB 3678 MW ( TKP Panti Asuhan Al Marina Karangmojo), 1 buah rumah kunci sepeda motor Honda Vario warna hitam no pol AB 4826 BM, 1 hnit kbm Avansa warna hitam dan beberapa barang bukti lain yang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan tindak kejahatan salah satunya Kunci L.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku kini di amankan di mapolres Gunungkidul, DIY.**Riyanto