Warga Desa Sebunga Geruduk Kantor Disnaketrans Kabupaten Sambas, Ada apa…???

Breaking News380 Dilihat

Sambas,KalBar – TransTV45.com 11  24 maret 2023: Lebih 100 warga transmigrasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar,mendatangi kantor Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi kab. Sambas.(24 Maret 2023)

Mereka meminta agar warga lima warga Desa Sebunga yang di tahan Polda Kalbar untuk segera di lepas kan dan menuntut penyelesaian lahan usaha LU I dan LU II yang di janji kan Pemda Sambas.

Hadir dalam pertemuan tersebut Obertus Camat Sajingan,Bernad Kepala desa sebunga, dan Marta Kabid perkebunan, sempat di warnai ketegangan, masyarakat kecewa dalam pertemuan tidak hadir nya kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan kabid Transmigrasi karena sedang di luar Kota.

Dalam tuntutan nya masyarakat memdesak agar pihak terkait membebas kan lima warga desa sebunga yang ditahan oleh Polda Kalbar, masyarakat mempertanyakan mengapa mereka di tangkap, salah apa Mereka…???

Berdasarkan konfirmasi langsung awak media TransTV45 di Aula Disnakertrans salah satu warga Desa sebunga yang nama nya tidak mau di sebut kan menjelaskan ke awak media ini.
Script keterangan Masyarakat Desa Sebunga:
“jadi tujuan kita kesini ingin menanyakan yang lima orang tersebut, kami meminta Dinas Transmigrasi bertanggung jawab mengapa mereka di tangkap status mereka mengambil hak nya”ujar nya
Ditempat yang sama (24 maret 2023) awak media TransTV45 Konfirmasi kesalah satu istri yang suami nya juga di tahan Dan mengatakan:

“disini kami tidak minta banyak mediasi,banyak penundaan, banyak menunggu di sini kami hanya minta kepastian mereka di bebaskan karena mereka berlima bukan kasus pencurian,bukan teroris, bukan juga kasus narkoba,bukan juga kasus kriminal lain nya mereka mengambil hak mereka sendiri yang di bagi oleh Dinas transmigrasi,mereka mengambil hak mereka bukan mencuri hak perusahaan.

Sekarang kami tanya pemerintah memihak perusahaan atau memihak masyarakat kecil”ujar nya
Setelah menunggu berjam-jam Masyarakat akhirnya bubar setelah pihak keluarga atau ahli waris menandatangani surat penangguhan penahanan. Bersambung…(Mulyono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *