Jakarta, TransTV45.com||
Advokat Emanuel Daeli, SH saat di Kantornya Emada Law Firm di Jalan Kembang Beji No. 86, Kota Depok, 27 Maret 2023.
Putra asal Kepulauan Nias, sumut yang juga aktif sebagai Advokat muda. Bung. Emanuel Daeli, SH di saat menuturkan kepada awak Media bahwa Asuransi PT. AXA Financial Indonesia telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya yang wakilkan kuasa hukumnya Emanuel Daeli, SH. Pasalnya, pihak dari manajemen PT. AXA Financial Indonesia tidak menepati janjinya seperti yang tertera di polis asuransi.
Lebih lanjut ia menyampaikan, sesuai pengakuan dari klainnya bernama Rasoli Bu’ulolo bahwa didalam pertemuan sebelumnya saat pengajuan klaim pada tanggal 24 Agustus 2021 ke pihak PT AXA Financial Indonesia, tidak melahirkan kesepakatan dan solusi. Hingga Kuasa Hukum Emanuel Daeli, SH pada tanggal 04 Januari 2023 telah melaporkan kasus ini ke pihak Polda Metro Jaya.
Dikatakan oleh Advokat Emanuel Daeli, SH, bahwa ketika saat itu jawaban dari manajemen PT AXA Financial Indonesia, untuk SPAJ belum ditandatangani oleh si tertanggung atau pemegang polis.
Perlu diketahui, bahwa Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) ini berisi data diri calon nasabah saat ingin mengajukan asuransi jiwa. Dimana didalam SPAJ tersebut, perusahaan asuransi tidak jarang meminta dokumen tambahan, seperti hasil medical check up yang berfungsi untuk mengetahui riwayat kesehatan calon nasabah.
“Menurut saya sebagai kuasa hukum Rasoli Buulolo, masalah ini tidak ada tanggunggjawab dari pihak PT AXA Financial Indonesia. Maka, saya proses melalui jalur hukum,” jelas Kuasa Hukum Emada Law Firm Emanuel Daeli, SH dalam keterangannya, Beji, Kota Depok, 27 Maret 2023.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/35/I/ 2023/SPKTPOLDAMETROJAYA tanggal 04 Januari 2023, pihak kami (Emada Law Firm) telah melaporkan Presiden Direktur PT AXA Financial Indonesia atas nama Niharika Yadav ke Polda Metro Jaya.
Bukti Laporan Polisi oleh Kuasa Hukum Emanuel Daeli, SH ke Polda Metro Jaya, 04 Januari 2023
Dalam laporan ini, pihak PT AXA Financial Indonesia diduga telah melanggar Pasal 381 KHUP tentang Penipuan Asuransi dan Pasal 8 ayat 1 huruf (f), Pasal 10 huruf (c), Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 63 (f) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Untuk diketahui bahwa PT AXA Financial Indonesia didedikasikan untuk melindungi masyarakat dan properti. Serta berkomitmen untuk melayani para nasabah, baik perorangan maupun perusahaan, di setiap tahap kehidupan mereka dengan menyediakan produk dan layanan yang memenuhi kebutuhan mereka, termasuk asuransi, perlindungan pribadi, dan rencana tabungan masa depan nasabahnya.
PT AXA Financial Indonesia juga merupakan bagian dari AXA Group, salah satu perusahaan asuransi dan manajemen aset terbesar di dunia. PT AXA Financial Indonesia beroperasi dengan fokus pada asuransi jiwa, asuransi umum dan manajemen aset melalui beragam jalur distribusi di Indonesia
Tujuan hadirnya PT AXA Financial Indonesia adalah memberdayakan masyarakat Indonesia, untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, dengan memberikan ketenangan pikiran kepada nasabah dan kemampuan untuk bertindak melalui pencegahan dan perlindungan.
Bahkan berdasarkan informasi, bahwa PT AXA Financial Indonesia memberikan kemudahan bagi para nasabahnya dalam setiap proses dan tahapan, termasuk pada saat pemrosesan dalam pengajuan klaim para nasabahnya. Ujar Advokat Bung. Emanueli Daeli, SH.**Red/Agus T Daely.