Empat Lawang-Sumsel, TransTV45.com
||Satreskrim Polres Empat Lawang menangkap pria remaja bernama Robi Saputra (17) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang, yang mencabuli remaja inisial (Y) yang masih berstatus sebagai siswi SMP, warga Desa Talang Padang Kecamatan Paiker Kabupaten Empat Lawang.
Kejadian pencabulan tersebut bermula pada hari Senin (13/3/2023) pukul 15.00 wib. diperkebunan Desa Lawang Agung Kecamatan Paiker Kabupaten Empat Lawang. Pada saat itu korban sedang berada dirumah salah satu teman perempuan nya yang beralamat di Desa Talang Padang Kecamatan Paiker, pelaku datang menjemput korban dengan sepeda motor dan kemudian pelaku membonceng korban untuk diajak jalan-jalan, tanpa keraguan sedikitpun korban menuruti ajakan pelaku, namun ditengah perjalanan pelaku mengarahkan motor nya ke areal perkebunan warga yang berada di Desa Lawang Agung Kecamatan Paiker Kabupaten Empat Lawang, setelah berada diperkebunan tersebut pelaku memaksa korban untuk melakukan mesum, pelaku mendekati korban dan menjatuhkan korban ketanah dengan paksa, tanpa perlawanan yang seimbang pelaku berhasil membuka celana korban serta mencumbui badan korban dengan penuh nafsu, sembari mengancam agar korban tidak menceritan kejadian itu ke orang lain.
Setelah itu pelaku mengantar kan korban pulang, setelah sampai dirumah nya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya atas peristiwa yang dialaminya, ke esokan harinya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.
Tak butuh waktu lama Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M. Tohirin, SH.,MH. memerintahkan Kanit Pidum IPDA M. Dea Fajrul Falah, S.r.K bersama anggota Opsnal dan Kapolsek Paiker IPDA Hendri Suhendri bersama anggota Polsek Paiker yang dibantu juga oleh Sat Pol-PP Paiker melakukan penangkapan terhadap pelaku “pencurian” diketahui bahwa salah satu pelaku pencurian yang dicari tersebut adalah Robi Saputra yang merupakan pelaku “pencabulan”.terhadap perempuan inisial (Y)
Pada saat diinterogasi, pelaku Robi Saputra mengakui perbuatan pencurian dan pencabulan tersebut, setelah itu pelaku langsung diamankan dan di tahan di unit PPA dikarenakan pelaku masih dibawah umur.
Saat di konfirmasi Kapolsek Paiker IPDA Hendri Suhendri, SH. melalui Brigadir Sutoko alias Eko, mengatakan pelaku Robi Saputra terlilit di dua kasus yakni, kasus pencabulan dan kasus pencurian. terangnya singkat.**(Yayan)