transtv45.com // Merangin – jambi. LSM GPMM audiensi bersama Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Merangin tentang pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) yang merupakan program dari BPN untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat atau familiar bagi masyarakat dengan sebutan sertifikat masal, 29 Maret 2023
Sebagai mana di kabupaten Merangin, beberapa tahun belakangan ini program PTSL banyak di terima masyarakat di desa2, sudah puluhan ribu masyarakat memiliki sertifikat tanah, sebagai mana bukti kepemilikan tanah yang di akui oleh negara.
Program PTSL ini sangat membantu masyarakat yang ekonomi bawah dalam kepemilikan surat tanah yang di akui oleh negara. Program PTSL ini sangat di dukung oleh masyarakat. Serta sangat di rasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Namun dalam pelaksanaan program PTSL ini, ada oknum2 yang mengambil keuntungan pribadi yang mengatasnamakan BPN. Dengan permasalahan ini BPN Merangin akan memanggil tim pengukuran maupun panitia di Desa agar melaksanakan program PTSL sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dalam kesempatan audensi tersebut di aula BPN Merangin di hadiri oleh Ibu. Sulastina, S.SiT, sebagai Kasubag Tata Usaha, Ibu. Aminatul Munawaroh, S.AP, sebagai pelaksana Korsub Umum dan Kepegawaian, Bapak Puji Brahmanto S.Tr, sebagai Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, dan Bapak. Wawan Lantip Nurhadi S.H, Sebagai Asisten penata kadastral terampil.
Ketua LSM GPMM Bung Mulyadi menyampaikan pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka mempererat tali silaturahmi sekaligus menyampaikan temuan-temuan permainan yang di lakukan oknum2 dalam pelaksanaan Sertifikat Prona/PTSL tahun 2021 – 2023 kepada Pejabat BPN Merangin yang juga merupakan pelaksana/ Penanggung Jawab program PTSL.
“Kedatangan kami hari ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus menyampaikan beberapa temuan di lapangan dalam pengurusan Sertifikat PTSL yang di temukan kejanggalan sepanjang tahun 2021 – 2023 ini” imbuh Bung Mulyadi.
Lebih lanjut Mulyadi meminta tanggapan dan sosuli atas permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat terkait pengumpulan dana pengurusan sertifikat melalui program PTSL yang melebihi dari SKB tiga menteri. Sebagai mana Jambi termasuk zona empat (4) dengan biaya sebesar Rp. 200 Ribu/ sertifikat adapun kegunaan dari dana tersebut di antaranya A. Administrasi, B. Patok Tanda Batas Tanah, C. Materai, D. Transportasi panitia yang di tetapkan oleh kelurahan/Desa. Adapun kegiatan yang di tanggung oleh pemerintah di antaranya A. Biaya Sosialisasi/penyuluhan, B. Biaya Pengukuran, C. Penerbitan Sertifikat.
Kami meminta kepada pihak BPN Merangin bisa mengambil tindakan tegas kepada oknum2 di desa/kelurahan dimana lokasi PTSL yang mengatasnamakan BPN Merangin. Jika itu benar kami meminta kepada oknum terkait dapat di beri tindakan tegas.
Dengan terlaksananya audiensi ini di harapkan program yang di jalankan oleh pemerintah pusat agar tepat sasaran. Jangan sampai ada oknum meminta uang kepada masyarakat sebagai peserta PTSL yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Red