Nisel-transtv45.com Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nias Selatan limpahkan 2 tersangka YD (30) dan DD (25) warga Desa Marit Baru PP Batu Utara pelaku penyalahgunaan bahan kimia jenis Potasium,hari ini Senin (03/04) di Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” Senin, (03/04/2023).
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH SIK MM melalui Kasatreskrim AKP Freddy Siagian,SH didampingi Kanit Tipidter Ipda F. Septian L. Tobing, SH menyampaikan dari hasil penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1 / I / 2023 / SPKT.Unit Reskrim / Polsek Pulau – Pulau Batu / Polres Nias Selatan / Polda Sumatera Utara, Tanggal 21 Januari 2023. Ditarik ke Polres Nias Selatan, dengan pemerikasaan saksi-saksi dan barang bukti.
“Kasatreskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian kepada awak media mengatakan YD (30) dan DD (25) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana “setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya di wilayah pengelolahan perikanan Republik Indonesia.”
Sebagaimana di maksud dalam pasal 8 dari undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau pasal 100B dari undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara,” jelas AKP Freddy.
Lanjut AKP Freddy,sebelumnya personil dari Polsek Pulau-pulau Batu mengamankan dua orang tersangka atas penyalah gunaan bahan kimia jenis Potasium yang saat itu telah digunakan untuk mengambil ikan di laut Pulau-pulau Batu dekat Pulau Marit Kabupaten Nias Selatan.
Pada tempat yang sama, awak media menanyakan kepada kedua tersangka YD (30) dan DD (25) , apakah sudah sering menggunakan bahan kimia jenis Potasium untuk mengambil ikan dilaut. YD menyampaikan baru kali ini mereka menggunakan bahan kimia tersebut,” ujarnya.
Dengan beberapa barang bukti yang kita amankan pada saat penangkapan dan kedua tersangka kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, untuk proses hukum lebih lanjut, AKP Freddy Siagian mengakhiri. S. Halawa