Pelaku Curat Beraksi di Rokan Hulu Ditangkap di Kampar

Hukum & Kriminal367 Dilihat

Rokan Hulu, TransTV45.com
||Seorang Pria asal Minangkabau, NA (34), diamankan dan ditetapkan Jajaran Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) jadi Tersangka dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

“Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rumah Pelapor AM di RT 05 RW 01 Desa Kabun Kecamatan Kabun, Senin (3/4/2023) diketahui sekitar pukul 04:00 Wib,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH, Selasa (4/4/2023).

Lanjutnya, Berang Bukti berupa Satu Unit Mobil merk Toyota Yaris dengan No Pol BM 1422 QX warna Putih, Dua Unit HP merk Realmi warna Biru, Vivo S1 Pro warna Biru dan Satu Unit Obeng.

Kapolsek Kabun menjelaskan, pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 23.00 Wib, Pelapor sedang berada di rumah bersama Istri dan Anaknya tidur malam.

Kemudian pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul 04.00 Wib, Pelapor bangun untuk melaksanakan Sahur.

Ketika hendak keluar rumah, Pelapor sudah tidak melihat Mobil Yaris warna putih BM 1422 QS yang diparkir di depan rumah Pelapor.

Kemudian Pelapor bersama Istri mengecek bagian dalam rumah dan kehilangan Tiga Hand Phone

Setelah itu, Pelapor berjalan keluar rumah lagi dan melihat Jendela Rumah sudah dalam keadaan terbuka.

Berdasarkan kejadian tersebut, kata AKP Aguswandi SH, kemudian dilakukan penyelidikan lalu pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul 10.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kabun menerima informasi yang diduga melakukan pencurian di Rumah Korban tersebut berada di sekitar wilayah Kabupaten Kampar

Selanjutnya, Unit reskrim Polsek Kabun mendalami informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Kampar tepatnya di Kecamatan Tambang Desa Rimbo Panjang

Lalu pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 00.30 Wib, Unit Reskrim dengan dibackup Team Opsnal Polres Rohul berhasil mengamankan Satu Orang terduga Pelaku berinsial NA berikut sejumlah Barang Bukti.

Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap terduga Pelaku, mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Kabun tepatnya di sebuah rumah.

“Terduga Pelaku NA beserta Barang Bukti diamankan ke Polsek Kabun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, untuk Tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana,” pungkas AKP Aguswandi SH mengakhiri (HPR**Irwansyah hasibuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *