Polisi Gadungan Asal Gari Yang Sebarkan Video Porno Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Gunungkidul

Breaking News604 Dilihat

Gunungkidul, TransTV45.com || AP (27) warga Kalurahan Gari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY, berhasil diringkus Satreskrim Polres Gunungkidul pada hari Minggu (26/3/2023), karena diduga telah menyebarkan video porno.

 

 

Iptu Suranto selaku Kasi Humas Polres Gunungkidul menjelaskan bahwa dengan mengaku sebagai anggota Polisi pelaku kemudian berkenalan dengan korban dengan inisial AL pada akhir 2021 lalu, dan keduanya lalu menjalin hubungan asmara, walaupun korban telah bersuami.

 

 

Selama menjalin hubungan keduanya sering berkomunikasi melalui video call, kemudian Pada salah satu video call pelaku merekam korban saat sedang telanjang.

 

 

Ketika korban berniat mengakhiri hubungan terlarang tersebut pada bulan Februari 2023, pelaku menolak dan mengancam akan menyebarkan video telanjang korban.

 

 

Tanpa pikir panjang Pada pertengahan Maret 2023 pelaku nekad mengirim video beserta foto telanjang tersebut kepada suami korban.

 

Tak terima dengan kejadian tersebut, Korban kemudian melapor ke Polres Gunungkidul,lalu pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul di wilayah Wonosari.

 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti tiga unit handphone dan bendel cetakan tangkapan layar percakapan WhatsApp.

 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. || Agus Y.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *