Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Penculikan Bayi Pemangkat, Kuasa Hukum Terdakwa Andre : Tuntutan Tidak Ada Rasa Keadilan, Barang Bukti Mobil Memiliki Surat Ganda

Breaking News969 Dilihat

Sambas-Kalbar,TRANSTV45.Com|| Sidang Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sambas terhadap Terdakwa Andre Alias Oloy dengan Nomor Perkara : PDM- 63/O.1.17/ Eku.2/ 11/ 2022 Kasus Penculikan Bayi di Dusun Sinam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar, Selasa ( 5/4/2023) Pengadilan Negeri Sambas.
Terdakwa Andre alias Oloy dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(PJU) dalam kasus penculikan bayi di Dusun Sinam kec. Pemangkat di Pengadilan negeri Sambas hari ini, Rabu 5 april 2023.
Fakta terbaru dalam perkara ini Barang Bukti 1 (satu) Unit Mobil Honda Brio Warna Putih Nopol KB.1154 CH diduga memiliki dokumen Ganda, dan tidak ada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ), Sambas, Selasa (5/ 4/ 2023) Pengadilan Negeri Sambas.
Ada apa…???

Kuasa Hukum Terdakwa Andre Alias Oloy, LIPI, S.H mengungkapkan, bahwa Pembacaan Tuntutan berjalan begitu Cepat, dimulai Pukul 13.00, Selesai Pukul 13. 18 Wib, Pembacaan Tuntutan tidak memenuhi Rasa keadilan, Pasal nya Andre Alias Oloy ada niat baik menyerahkan diri memberitahu Polisi ada peristiwa itu.
LIPI Menambahkan, Andre Alias Oloy bukanlah Pelaku Utama, Andre tidak ada niat untuk mengambil bayi tersebut, dan Andre dibujuk oleh Lola Oktarisa, menurut Lola Hand phone terdakwa Ria Alvio Oknavita P tertinggal di Rumah Korban dan Harus di Ambil, Jelas LIPI.

Karena tuntutan nya tidak memiliki rasa keadilan, dan menjatuhkan pidana terhadap saudara Andre Alias Oloy dengan pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Agar Terdakwa tetap ditahan.Tanggal 12 April 2023, kami akan melakukan pembelaan terhadap klen kami, Tutup LIPI.

Reforter :Mulyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *