Jakarta,TrsnsTV45.com ll Marak bangunan di wilayah Kecamatan pulo gadung berdiri tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) dan peruntukannya, bangunan rumah mewah tersebut menjadi pertanyaan publik , terkesan kinerja kasektor citata kecamatan pulo gadung kota administrasi Jakarta Timur.
Masyarakat pun menilai lemahnya pengawasan Kasektor Citata kecamatan pulo gadung terhadap banguan rumah mewah tersebut berdiri kokoh walau tak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pantauan awak media di lapangan bangunan rumah mewah Izin 3 Lt namun namun paknya dibangun 4 Lt di Jalan pulo mas ll,Blok 1-F KAV No 80. RT. 05/13 kel.kayu putih kecamatan pulo gadung namun anehnya kegiatan pembangunan di lokasi berjalan hingha sampai finising.
Masih kata Hary, Walau lokasi tersebut sudah diberikan ditindakan seperti SP No. 653 tgl.15/11/ 2022. SEGEL No.638 Tgl.22/11/2022 dan SPB No.622 Tgl. 06/12/2022 namun sampai saat ini Ester selalu Kasektor Citata tak kunjung mengusulkan agar sudin menerbitkan Rekomtek nya dan diberikan ke satpol pp agar dilakukan pembongkaran paksa” Ujarnya
Tekait permasalahan tersebut awak media menyambangi kantor kecamatan untuk mengkonfirmasi namun Ester tak berada di ruang kernya.