Kampar Riau, TransTV45.com ||Pakar Hukum Pidana, Dr. Yudi Krismen ikut berkomentar soal aktivitas 3 Galian C ilegal di Desa Ganting Damai dan di beberapa tempat lainnya yang kesan tak sanggup ditanggulangi oleh Polres Kampar.
Ia mengatakan negara tidak boleh kalah dari pemain bisnis ilegal. Jika terbukti ada pelanggaran UU minerba dan UU terkait lingkungan hidup dalam aktivitas Galian C maka ia mendesak harus ditindak tegas oleh negara yaitu oleh Polres Kampar.
Jangan sampai kata dia, ada anggapan masyarakat bahwa Polres Kampar tidak mampu untuk melakukan penindakan terhadap kegiatan illegal di bidang minerba tersebut, atau bisa jadi ada pembiaran oleh APH karena dugaan adanya setoran kepada APH tertentu sehingga terjadi pembiaran.
“Jika benar itu permasalahannya tentu pihak Polda Riau melalui Bidang Propam harus melakukan penindakan terhadap anggota yang bermain main dalam melakukan tindak pidana,” ujar Yudi Krismen pada wartawan, Senin (24/4/2023).
Telah ramai diberitakan sebelumnya, Keberadaan Galian C ilegal di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo saat ini membuat masyarakat resah. Mereka khawatir Galian C ilegal ini akan menimbulkan dampak buruk pada lingkungan.
“Saat ini ada tiga lokasi Galian C ilegal di desa kami. Kami khawatir, jika ini terus dibiarkan nanti lingkungan di desa kami ini jadi rusak. Sebab mereka itu ilegal,” sebut seorang warga pada wartawan, Kamis (20/4/2023).
Ia pun mengungkapkan, pihak desa tak pernah memberi izin ataupun rekomendasi untuk operasional Galian C ilegal ini.
“Di Dusun Suka Maju, Jalan Bonca Labi ada 3 Galian C di situ. Kalau begini bisa hancur kampung kami,” sambung dia.
Kami kemudian mencoba meminta konfirmasi pada Kepala Desa, Hermunis soal keberadaan Galian C ilegal ini. Akan tetapi ia bahkan malah menyalahkan masyarakat atas beroperasinya Galian C ilegal ini. Ia seolah tak sadar posisinya sebagai kepala desa.
Jika merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya pada pasal 158 dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Di pasal 161 undang-undang ini juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.**Tim